Berita Bali
Soal Kasus Sengketa Tanah di Ungasan, Bupati Badung Sambangi Polresta Denpasar Cek Perkembangannya
Didampingi Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Badung salah satunya I Wayan Gede Mardika, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kuta Selatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendatangi Polresta Denpasar untuk mengetahui hasil perkembangan laporan pelanggaran tersebut, Selasa 22 Maret 2022.
Didampingi Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Badung salah satunya I Wayan Gede Mardika, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dan pihak lainnya.
Bupati Badung ingin menindaklanjuti perkembangan terkait adanya penyerobotan dan pelanggaran tata ruang di tanah milik negara di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam bentuk Dumas Nomor 40/I/2022/Polresta Denpasar pada Kamis 13 Januari 2022 yang dilaporkan Kasatpol PP atas perintah Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami melaksanakan silahturahim ke Kapolresta Denpasar sekaligus menanyakan progres berkenaan dengan Dumas. Laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang tidak ada kewenangan yang dilakukan oleh oknum," ujar I Nyoman Giri Prasta, Selasa 22 Maret 2022.
Baca juga: Keluhkan Proyek pengerukan Tanah, Warga di Ungasan Layangkan Surat ke Satpol PP Badung
Ditemui di Mapolresta Denpasar, Bupati Badung Giri Prasta menjelaskan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua oknum Bendesa di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Dimana diketahui pihak Bendesa di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung melakukan kerjasama investasi ke tujuh investor di tanah milik negara untuk kepentingan usaha atau bisnis.
Diketahui, masing-masing Bendesa yang melakukan investasi diantaranya berinisial IWDA dengan lima investor dan mantan Bendesa sebelumnya berinisial KM dengan dua investor.
Kedua Bendesa tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait tata ruang tanah milik negara yang ternyata tidak memiliki izin mengelola dan tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Bahkan, tanah di wilayah Kuta Selatan itu sudah digunakan oleh tujuh pengusaha dengan durasi sewa berbeda-beda dan dari sewa tersebut, Bendesa Ungasan mendapatkan atau menghasilkan nilai investasi cukup fantastis, hingga miliaran rupiah.
Sehingga terkait hal ini, Giri Prasta mewakili Pemerintah Kabupaten Badung ingin kasus ini bisa ditindaklanjuti dan bisa berjalan transparan untuk mengetahui lebih lanjut kasus pelanggaran tersebut.
"Dari ketujuh usaha ini sudah Rp 28 Miliar lebih (nilai investasi).
Harapan kami ini bisa transparan karena kalau bicara terkait permasalahan ini, harus ada hak milik, hak pakai dan hak guna usaha, hak guna bangunan dan pengelolaan. Jadi harus dipedomani," tambahnya.
Giri Prasta menambahkan ingin kasus ini bisa diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku dan berjalan dengan tegas, dimana dikatakan jika investor melakukan kerjasama atas nama desa adat dan dilakukan oleh Bendesa.
"Kami tetap tegas kalah memang aturan itu sudah jelas. Kami tidak mau negara kalah dengan siapapun.
Baca juga: Temui Masyarakat Desa Adat Ungasan, Menparekraf Bahas Pengembangan Sektor Parekraf
Tujuh investor ini melakukan kerjasama dengan atas nama Desa Adat, yang dilakukan oleh Bendesa.