Berita Badung

Keluhkan Proyek pengerukan Tanah, Warga di Ungasan Layangkan Surat ke Satpol PP Badung

warga juga disebut mengalami potensi kerugian senilai Rp 100 juta lantaran banyak wisatawan yang menginap terganggu, dan memilih pindah dari

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Satpol PP Badung saat mengecek Galian Batu Kapur di wilayah banjar Wijaya Kusuma, Benua Kuta Selatan beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah warga di Banjar Wijaya Kusuma dan Kertha Lestari, Ungasan, Kuta Selatan, Badung mengeluhkan adanya proyek pengerukan lahan dan limestone di lingkungan banjar setempat.

 Proyek itu disebut-sebut sangat mengganggu warga dan membuat kebisingan.

Tidak hanya itu, warga juga disebut mengalami potensi kerugian senilai Rp 100 juta lantaran banyak wisatawan yang menginap terganggu, dan memilih pindah dari penginapan yang ada.

Selain itu, pengerjaan proyek, juga dilakukan mulai dari jam 5 pagi sehingga mengganggu istirahat warga.

Baca juga: Terkait Serangan Ulat Bulu di Banjar Cica, Dinas Pertanian Badung Turunkan Tim Lakukan Penyemprotan

Menindaklanjuti hal tersebut warga pun langsung melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Badung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.

Hal itu dilakukan guna mendapat penanganan lebih baik, termasuk mengecek izin pengerukan tersebut.

Surat terkait dengan keberatan proyek pemanggilan dan pengerukan batu dan limestone itu pun sudah dilayangkan per tanggal 7 Maret 2022.

Bahkan sudah ditandatangani langsung oleh perwakilan Warga diwakili atas nama Han Jungkuk

Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin 21 Maret 2022 tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan galian dan pengerukan limestone setelah mendapat laporan dari warga Banjar Wijaya Kusuma dan Kertha Lestari Ungasan, Kuta Selatan Badung.

"Kami memang menerima surat pengaduan. Bahkan sudah langsung tim kami dari Kuta Selatan mengeceknya langsung," ujar Suryanegara.

Menurutnya, yang pasti berkenaan dengan galian, sebenarnya  kewenangan ada di balai wilayah sungai Bali dan nusa penida.

 Bahkan satpol PP Badung sifatnya hanya bisa mengawasi, membina dan melaporkannya.

"Untuk perizinanya pun langsung ke pusat. Itu dah yang membuat kita kayak CCTV saja, tak ada kewenangan memberi sanksi," ungkapnya.

Baca juga: Denpasar Disebut Serobot Parkir di Wilayah Badung, Ini Penjelasan Dirut PD Parkir Denpasar

Birokrat asal Denpasar itu pun mengakui sudah melakukan mediasi, kepada pengelola proyek dan kelian banjar setempat.

Dalam mediasi disepakati pengerukan batu kapur atau Galian C mulai dilakukan pada pukul 08.00 wita.

"Kita sudah mediasi, namun tetap kita panggil pengelola, untuk mengantisipasi hal yang tidak mungkin terjadi. Bahkan dari pendataan ada dua alat berat di seputaran galian," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved