Berita Denpasar
Denpasar Disebut Serobot Parkir di Wilayah Badung, Ini Penjelasan Dirut PD Parkir Denpasar
Komisi II DPRD Badung beberapa waktu lalu menyebut sampai saat ini masih ada pungutan retribusi yang dilakukan PD Parkir Denpasar di wilayah Badung
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi II DPRD Badung beberapa waktu lalu menyebut sampai saat ini masih ada pungutan retribusi yang dilakukan PD Parkir Denpasar di wilayah Kabupaten Badung.
Hal itu terjadi di wilayah Kuta tepatnya di Jalan Gelogor Carik.
Padahal penetapan batas daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar sudah dilakukan.
Di mana batas wilayah Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Glogor Carik, Kuta ditetapkan dalam Permendagri Nomor 142 tahun 2017.
Baca juga: Denpasar Siap PTM 1 April 2022, Wakil Wali Kota: Ada Kekhawatiran Ortu Terjadi Lost Generation
Hal itu pun terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Badung dengan organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Badung, Jumat, 18 Maret 2022 lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua I Gusti Anom Gumanti dan Nyoman Gede Wiradana beserta jajaran disampaikan jika lahan parkir di sejumlah toko modern yang ada di sepanjang jalan Glogor Carik, Kuta masih dipungut PD parkir Denpasar.
Terkait adanya klaim tersebut, pihak Pihak Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak Banjar Gelogor Carik.
Dirut BPS, I Nyoman Putrawan mengatakan memang benar wilayah yang dimaksud berada di perbatasan Badung dan Denpasar.
Baca juga: Bubarkan Warga Nongkrong, Polsek Denpasar Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ia mengatakan untuk pengelolaan parkir di daerah Banjar Gelogor Carik terdapat tiga outlet yg wilayahnya berada di perbatasan Pemkot Denpasar dengan Pemkab Badung.
Menurut Putrawan, pengelolaan parkirnya memang berada di Perumda BPS melalui MoU atau kerja sama dengan Banjar Adat Gelogor Carik maupun pemilik lahan.
“Ketiganya yaitu Alfamart, Indomart dan Carrefour Sunset Road. Untuk Alfamart dan Indomart MoU kerja samanya antara Perumda BPS dengan Banjar Adat Gelogor Carik sedangkan untuk Carefour kerjasamanya antara Perumda BPS dengan pemilik lahan dengan berkontribusi perbulan ke Banjar Adat Gelogor Carik,” kata Putrawan saat diwawancarai Senin, 21 Maret 2022.
“Terkait dengan keberadaan wilayah tiga outlet pengelolaan tersebut berdasarkan keterangan prajuru Banjar Adat Gelogor Carik berdasarkan Awig-awig Desa dan Awig-awig Banjar, di mana ketiga pengelolaan parkir tersebut berada di wilayah Desa Adat Pemogan yang merupakan Desa Adat dari Banjar Adat Gelogor Carik,” imbuhnya.
Baca juga: Dishub Denpasar Siagakan Mobil Derek untuk Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
Untuk pengelolaan parkir di Alfamart dan Indomaret, Perumda BPS bekerja sama dengan Banjar Adat sehingga berdasarkan kewilayahan Desa Adat kedua pengelolaan parkir tersebut berada di wilayah Desa Adat Pemogan.
Sedangkan untuk kewilayahan kedinasan ketiga outlet tersebut masuk wilayah Pemkab Badung.
Putrawan juga menegaskan bahwa Perumda BPS tidak pernah mengambil retribusi parkir.