Berita Denpasar

Kue Kukis Narkoba Dibuat Rumahan, Polresta Denpasar Tangkap Tersangka Chaesar

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industry) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022 - Kue Kukis Narkoba Dibuat Rumahan, Polresta Denpasar Tangkap Tersangka Chaesar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industry) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Hasilnya, ada belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan polisi dan petugas BNN di salah satu rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP pengungkapan home industry, Rabu 6 April 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap

"Jadi hari ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis. Jadi tersangka ini membuat home industry lah. Kukis itu mengandung narkotika golongan satu," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, namun untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24).

AKBP Bambang Yugo mengatakan, barang bukti yang 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk cream 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone.

"Untuk kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri sudah dari 1 April 2022 kami dapatkan," tambahnya.

Pengungkapan home industry kue kukis yang mengandung bahan narkotika jenis ganja sintesis mirip gorila sintesis ternyata sudah berlangsung sejak Maret 2022.

Menurut Kapolresta, ditemukan ada 19 butir kue kukis mengandung narkotika beserta barang bukti lainnya dari rumah yang ditempati tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara bersama neneknya.

Pemuda yang pernah bekerja sebagai soundman ini diamankan setelah pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengendus dan menerima informasi adanya pengedaraan kue yang mengandung narkotika.

AKBP Bambang Yugo mengatakan, kue diedarkan sejak Maret 2022 banyak orang yang tidak mengetahuinya, namun setelah dikonsumsi barulah kelihatan dampaknya.

"Jadi ini merupakan penjualan narkotika yang dikemas dalam bentuk kukis. Ini pertama kali ditemukan di wilayah Denpasar, Bali. Ini menjadi ancaman bersama, dimana tidak mudah orang mengetahui bahwa ini adalah narkotika. Setelah dikonsumsi maka ada dampak seperti ngefly (melayang) dan sebagainya," ujar Kapolresta.

Berdasarkan kronologis awal, tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Selatan menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, Jumat 1 April 2022, sekitar pukul 19.00 Wita dan mendapati seorang pria bernama Chaesar tengah mengambil paket yang dibungkus dengan kresek putih di bawah pohon pisang pinggir jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved