Berita Denpasar

Kue Kukis Narkoba Dibuat Rumahan, Polresta Denpasar Tangkap Tersangka Chaesar

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industry) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022 - Kue Kukis Narkoba Dibuat Rumahan, Polresta Denpasar Tangkap Tersangka Chaesar 

Setelah diamankan, tersangka diinterogasi dan petugas mendapati ada kue yang ternyata mengandung narkotika.

"Dari tangan tersangka, kami dapati ada 19 butir kue yang telah dikemas dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata barang bukti narkotika didapati dari seorang pria bernama Dimas yang kini tengah dalam penyelidikan kepolisian dan pihak BNN Provinsi Bali.

Selanjutnya bahan yang diketahui berasal dari China itu diterima oleh tersangka Chaesar untuk diracik menjadi kue dan selanjutnya hasil racikan dijual kembali dengan menyasar dua tempat di Denpasar dan Jakarta.

Pengakuan tersangka kepada polisi, dalam sehari ia bisa membuat kue narkotika 100 hingga 200 biji, namun untuk keuntungan dari hasil penjualan, Kapolresta Denpasar masih belum mengetahui lebih pasti karena masih pengembangan.

"Jualnya di Jakarta dan Bali. Dijualnya ke orang yang dia kenal melalui online. Aksinya sudah dari bulan Maret kamarin. Ini yang sudah ke dua kalinya. Soal keuntungan, penyelidiknnya masih kami kembangkan. Dia belajar dari mana juga masih pengembangan. Bahan dari China, bikinnya di sini. Dia pindah-pindah buatnya, satu hari bisa 100 sampai 200 keping," tambahnya.

Barang haram tersebut hanya menggunakan bahan kue seperti tepung terigu, air, liquid vape berisi ganja sintesis, telur ayam, mentega, gula pasir, garam, baking soda, serbuk cannabinoid.

Di sela-sela hasil pengungkapan di lokasi, Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Kanit Narkoba Labforensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi menyebutkan, barang bukti yang diamankan memang mengandung narkotika.

"Ada senyawa sintetik MDMP, dimana di Permenkes No Urut 175 masuk UU yang baru golongan 1," ujar Imam Mahmudi.

Di lain TKP, Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali mengatakan, pengungkapan ini sebelumnya didapatkan dari Bea Cukai.

"Barang dari China terus didapatkan dari kantor Pos. Kami uji coba bahan tersebut dan ada kandungannya. Sempat diintai ke tempat penerima barang, tapi yang bersangkutan tidak ada. Setelah dikembangkan, barulah kami temukan tersangkanya," ujar Aipda I Made Rinjani Putra.

Baca juga: UPDATE Home Industri Narkoba Kukis, Polisi: Tersangka Buat Narkoba Dicampur Kue Kukis

Residivis Kasus Serupa pada 2018

EMANUEL Chaesar Bagaskara (24) yang dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar karena membuat kue mengandung narkotika mirip ganja sintesis ini ternyata seorang residivis.

Memakai kaus warna orange khas tahanan, Chaesar yang memiliki tato di beberapa bagian tubuhnya itu berjalan dan tertunduk dengan kepala plontos saat digiring petugas.

Saat memberi penjelasan, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, Kanit Narkoba Labforensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi, dan Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved