Berita Bali

Mantan Rektor Unud Merasa Tak Bersalah, Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Lahan Kampus

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Made Bakta, sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Unud
Universitas Udayana (UNUD) - Mantan Rektor Unud Merasa Tak Bersalah, Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Lahan Kampus 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemui sejumlah kejanggalan yaitu cap jempol almarhum I Wayan Pulir (ayah Pelapor) yang tertera pada dokumen milik Unud yang selama ini dipakai mengklaim lahan tidak sesuai dengan sidik jari I Wayan Pulir.

Di sinilah muncul adanya dugaan pemalsuan yang berujung penetapan Prof Bakta sebagai tersangka.

"Cap jempol inilah yang diperiksa di Labolatorium Kriminalistik. Hasilnya dibawa dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan, Kamis 11 November 2021 lalu. Dengan kata lain, hasil Labolatorium Kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat otentik seperti yang kami laporkan," tegas Sutrisna. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved