Berita Tabanan

Nelayan Dilarang Beli Pertalite, Ketua HNSI Minta Solusi ke DPRD dan Bupati Tabanan

Para nelayan di Kabupaten menjerit karena mereka yang hendak melaut dilarang membeli bahan bakar pertalite di sejumlah SPBU

Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga saat memberikan keterangan usai rapat kerja gabungan komisi, Rabu 6 April 2022 - Nelayan Dilarang Beli Pertalite, Ketua HNSI Minta Solusi ke DPRD dan Bupati Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Para nelayan di Kabupaten menjerit karena mereka yang hendak melaut dilarang membeli bahan bakar pertalite di sejumlah SPBU.

Padahal jumlahnya tidak banyak dan saat ini sedang musim panen lobster.

Sebagian nelayan juga terpaksa beralih profesi, seperti tukang kajang nyuh atau buruh angkut kelapa.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa menceritakan, ia telah mendapat banyak laporan dari para nelayan di seluruh Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Polisi Mediasi Nelayan dengan SPBU Soka, Diizinkan Beli Pertalite dengan Membawa Surat Rekomendasi

Sedikitnya, ia pagi ini sudah mendapat tiga kali telepon untuk mesadu terkait kesulitan mendapatkan BBM.

"Saya terima tiga telepon dari teman-teman nelayan seperti di wilayah Selemadeg. Per hari ini (kemarin, Red), mereka tak bisa melaut karena tak bisa membeli petralite di SPBU Soka," ungkap Arsana Yasa, Rabu 6 April 2022.

Pria yang akrab disapa Ketut Sadam ini mengatakan, menurut para nelayan mereka tak diizinkan beli pertalite karena aturan.

Namun tak dijelaskan aturan mana yang digunakan melarang.

"Sebenarnya per 1 April itu sempat tak dikasih. Tapi setelah itu nelayan menggunakan kartu nelayan kemudian diberikan. Tapi tadi pagi tak diberikan lagi," kata pria yang juga Anggota Komisi I DPRD Tabanan ini.

Terkait upaya kelanjutannya, Sadam menjelaskan, dia dan para nelayan akan meminta petunjuk Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Dia berharap ada solusi dengan kondisi ironi saat ini, apalagi aktivitas para nelayan merupakan salah satu bentuk perekonomian.

Para nelayan di Tabanan terdampak imbas aturan yang melarang pembelian dengan jumlah kebutuhan.

Para nelayan hanya diberi maksimal 5 liter bahan bakar.

Padahal, para nelayan di Tabanan sudah mengantongi kartu nelayan sebagai legalitas.

Pihak HNSI Tabanan pun mempepertanyakan kebijakan ini, karena jika hanya 5 liter, nelayan akan mengambang di tengah lautan.

HNSI juga menyindir bahwa tak ada SPBU di tengah lautan.

Menurut informasi, pihak SPBU hanya menjalankan instruksi dari Pertamina.

Para Nelayan diizinkan untuk membeli bahan bakar jika membawa surat keterangan dari Desa.

Selain itu, para nelayan juga membawa tangki mesin langsung ke SPBU, namun hanya mendapat 5 liter saja.

"Nelayan kita kan membutuhkan sekitar 15-17 liter sekali melaut. Nah sekarnag diberikan 5 liter, nanti nelayan kita mengambang di tengah laut. Di tengah laut kan tidak ada SPBU," sindir Arsana Yasa.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menjawab secara normatif.

Pihaknya, akan segera memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan untuk meminta kejelasan tersebut.

Polisi dari Polsek Selemadeg akhirnya turun ke SPBU Soka guna memediasi informasi larangan nelayan pembelian bahan bakar untuk melaut, Rabu.

Baca juga: Nelayan Tabanan Menjerit Tak Bisa Melaut, Dilarang Beli Pertalite di SPBU

Dari mediasi tersebut, pengelola SPBU Soka dan nelayan dipertemukan dan dicarikan solusi.

Kedua belah pihak sepakat dengan mengikuti ketentuan dari pihak Pertamina yang meminta agar nelayan menyertakan surat rekomendasi dari desa.

Menurut informasi yang diperoleh, setelah proses mediasi yang dilakukan antara pihak SPBU dan nelayan, hasilnya para pihak menyanggupi menjalankan ketentuan yang ada.

Setelah mediasi, para nelayan sudah diizinkan untuk membeli sesuai kebutuhan yakni maksimal 30 liter.

"Iya dari Polsek juga sudah datang ke SPBU Soka itu untuk mencari solusi bersama terkait kesalahpahaman antara pihak SPBU dengan nelayan. Itu mungkin salah paham saja tadi," jelas Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta, Rabu.

Kompol Sudiarta menjelaskan, sebelum kesalahpahaman tersebut terjadi, seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan hendak membeli bahan bakar jenis pertalite Rp 100 ribu dengan menggunakan jerigen.

Saat itu, nelayan sudah menunjukkan kartu nelayan, namun karena tak membawa surat rekomendasi (ketentuan) akhirnya tak diizinkan.

Nelayan tersebut tak diizinkan karena ketentuan dari Pertamina pusat mewajibkan pihak pembeli membawa dan menunjukkan Surat Rekomendasi dari Desa yang menyatakan memang benar warga tersebut adalah warga setempat dan berprofesi sebagai nelayan.

"Nah, karena tadi tidak membawa surat rekomendasi itu tidak diizinkan. Tapi setelah kami mediasi, mereka sudah menyanggupi mengikuti ketentuan meskipun sebelumnya sempat terjadi argumentasi," jelasnya.

Disingung mengenai ketentuan tersebut, mantan Kapolsek Baturuti ini menegaskan bahwa selama para warga atau nelauan yang akan membeli bahan bakar dengan membawa ketentuan yakni surat rekomendasi desa akan diberikan sesuai kebutuhan.

Pasalnya, para nelayan juga tidak membeli dalam jumlah besar, maksimal 30 liter.

"Sesuai ketentuan, ketika membawa surat rekomendasi itu otomatis diberikan pihak SPBU kok. Apalagi warga kita yang berprofesi sebagai nelayan kan tidak banyak membeli bahan bakar," tegasnya.

Baca juga: Nelayan di Karangasem Pilih Tak Melaut Lantaran Stok Pertalite Langka

Bagaimana dengan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Tabanan, Kompol Sudiarta mengungkapkan untuk sementara masih aman dan belum terjadi kelangkaan atau antrean yang panjang.

Pihaknya berjanji turun langsung untuk mengawasi kondisi di wilayah.
"Sementara ini masih aman, tidak terjadi kelangkaan dan sebagainya. Tapi misalnya jika ada kondisi yang seperti daerah lainnya (kelangkaan) kami akan turun untuk mengeceknya," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved