Berita Denpasar

Pelanggar Masker di Denpasar Capai 68 Orang, Terbanyak Selama Pelaksanaan Sidak Masker

Pelanggar masker di Kota Denpasar terus meningkat seiring dengan menurunnya kasus aktif Covid-19.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker yang digelar di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Bali, Kamis 7 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker di Kota Denpasar terus meningkat seiring dengan menurunnya kasus aktif Covid-19.

Bahkan pada sidak masker yang digelar Kamis, 7 April 2022 jumlah pelanggarnya merupakan yang terbanyak sepanjang pelaksanaan sidak.

Di mana terjaring sebanyak 68 orang pelanggar masker.

Baca juga: Merasa Diguna-guna, ODGJ di Ruang Binaan Satpol PP Denpasar Gelisah & Merasa Takut, Ini Kata Petugas

Sidak ini digelar di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Denpasar.

  

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar masker ini terus mengalami peningkatan. 

Oleh karenanya pihaknya akan terus menggencarkan sidak masker ini.

“Semua pelanggar ini kami berikan sanksi administrasi berupa menyanyi lagu wajib maupun menghapal pancasila,” katanya.

Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap

Selain itu ada juga yang tak membawa masker.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita lainnya di Sidak Masker di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved