SOSOK Lala, Wanita yang Dibawa Kolonel Priyanto Sebelum Nabrak Sejoli di Nagreg, Janda asal Cimahi

Kolonel Priyanto mengungkap sosok Lala dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Editor: Bambang Wiyono
kompas.com
Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sosok perempuan bernama Nurmala Sari atau Lala yang diajak Kolonel Inf Priyanto ketika menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021 hingga kejadian menabrak sejoli di Nagreg, akhirnya terungkap.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto akhirnya membeberkan sosok Lala yang dijemputnya kemudian diajak menginap di sejumlah hotel sebelum terlibat kecelakaan menabrak pasangan sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila yang dibuangnya ke sungai.

Kolonel Priyanto mengungkap sosok Lala dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Priyanto mengatakan, Lala merupakan sosok janda yang sudah ia kenal sejak 2013 atau ketika dirinya masih bertugas di Cimahi, Jawa Barat.

“(Perkenalan) sejak saya pernah tugas di Cimahi,” kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Adapun Lala dijemput Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko di rumahnya di Cimahi, Jawa Barat.

Tepatnya, setelah rombongan berangkat dari rumah Priyanto di Sleman menuju Jakarta menggunakan kendaraan roda empat.

Selama menghadiri rapat evaluasi intel, Priyanto bersama rombongan menginap di dua hotel berbeda, yakni Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.

Selama penginapan di dua hotel itu, Priyanto tidur sekamar dengan Lala. Sedangkan, Dwi Atmoko dan Ahmad Soleh tidur sekamar.

Setelah menyelesaikan kegiatan rapat di Jakarta, Priyanto dan rombongan tidak langsung pulang menuju ke Sleman. Namun, Priyanto lebih dulu memulangkan Lala ke rumahnya.

Akan tetapi, sebelum benar-benar memulangkan langsung ke rumahnya, Priyanto dan Lala kembali menginap di Hotel Ibis, Bandung.

Ia membeberkan alasan kenapa kembali menginap di hotel karena butuh istirahat usai menempuh perjalanan dari Jakarta.

“Karena kami masih butuh istirahat,” katanya.

Adapun pertama kali nama Lala muncul dalam kasus ini melalui pernyataan Dwi Atmoko dalam sidang kedua pada Selasa (5/3/2022).

Dwi Atomoko memastikan bahwa Lala merupakan teman perempuan Priyanto.

Dalam perkara ini, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/13274771/dalam-sidang-kolonel-priyanto-jelaskan-soal-lala-perempuan-yang-sekamar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved