Kabar Artis
Beli Video Syur Dea OnlyFans Seharga Rp 1,5 Juta, Marshel Widianto: Niat Gue Pengen Membantu
Marshel Widianto Beli Video Syur Dea OnlyFans Seharga Rp 1,5 Juta: Niat Gue Pengen Membantu
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
"Tidak (disimpan), karena memang Google Drive. Ketika kita masuk harus pakai password," kata Marshel.
Larangan Membeli dan Mengkonsumsi Konten Pornografi
Sebelumnya, ketika pihak Polisi memanggil Marshel Widianto untuk dimintai keterangan, netizen pun mempertanyakan alasan polisi harus memanggil dan memeriksa Marshel hanya karena membeli konten syur.
Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 8 April 2022 dalam artikel Komika Marshel Widianto Diperiksa Polisi karena Beli Konten Porno, Bagaimana Aturan Hukumannya?
Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Marshel Komedian M Yang Beli Konten Dea OnlyFans Unggah Foto: Full Senyum
Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.
"Karena yang dilarang itu transaksinya. Kalau dibuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri kan tidak masalah, tidak terkena UU itu. Yang jadi masalah itu transaksinya," sambung dia.
(*)