Dewa Nyusul Ayahnya ke Penjara, ABG Disiksa Lalu Dimasukkan dalam Kandang Piton, Ada Korban Tewas
Dewa Nyusul Ayahnya ke Penjara, ABG Disiksa Lalu Dimasukkan dalam Kandang Piton, Ada Korban Tewas
TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Polisi akhirnya menjebloskan Dewa Peranginangin ke tahanan Polda Sumut.
Dewa Perangain Angin menyusul ayahnya yang sebelumnya telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewa Perangain Angin ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kabar penahanan lelaki yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kabupaten Langkat ini dibenarkan oleh pengacara Dewa Peranginangin dan para tersangka lainnya, Sangap Surbakti.
Baca juga: Dea Onlyfans Nyaris Bunuh Diri, Marshel Widianto Beli Video Asusila Karena Prihatin
Dewa Peranginangin ditahan nyusul bapaknya ke penjara.
Tidak hanya Dewa Peranginangin, tujuh tersangka lainnya juga sudah dipenjarakan penyidik Polda Sumut.
Menurut Sangap, Dewa Peranginangin ditahan sejak Kamis (7/4/2022) malam.
"Betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti, (8/4/2022).
Penahanan para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan dilakukan setelah 17 hari penetapan tersangka pada 21 Maret lalu.
Adapun delapan tersangka yang ditahan polisi ialah inisial Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Syur Dea Onlyfans, Termasuk yang Upload di Media Sosial
Berkaitan dengan penahanan Dewa Peranginangin Cs, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat Polda Sumut.
Tribun-medan.com ingin memastikan lebih lanjut, dimana Dewa Peranginangin dipenjarakan polisi.
Dikritik LPSK
Penahanan Dewa Peranginangin Cs ini diduga buntut dari kritik keras Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Polda Sumut.
LPSK sempat merasa heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.