Wawancara Tokoh
Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kasus Herry Bukan Semata Asusila
PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap Herry Wirawan
Kami menggunakan regulasi itu sebagai dasar untuk menggunakan tuntutan kepada pelaku yang melakukan kejahatan secara serius.
Mengapa tuntutannya hukuman mati? Apakah atensi dari masyarakat jadi pertimbangan?
Pertama, dasarnya kami peraturan perundang-undangan. Kita tahu ada peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22-23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, itu dalam konsiderannya menyatakan hukuman yang selama ini diterapkan pada pelaku dianggap kurang memadai sebagai efek jera, dasar itu jadi pegangan kami mengajukan tuntutan.
Kedua, saya katakan ini kejahatan serius.
Bahkan JPU sepakat, ini kejahatan kemanusiaan.
Coba bayangkan, bagaimana pelaku mengeksploitasi secara seksual anak-anak menggunakan institusi pendidikan dan simbol agama.
Pelaku bahkan mengeksploitasi secara ekonomi, bagaimana anak didik dijadikan tukang tembok, membangun fasilitas rumah terdakwa.
Bantuan untuk anak-anak itu bahkan juga digunakan pelaku.
Kalau ada donator datang, uang anak-anak itu diambil dan digunakan untuk menyewa apartemen untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Jadi, tidak ada lagi hal yang meringankan buat kami untuk menuntut selain hukuman mati.
UU membenarkan itu dan memberikan ruang kepada kami untuk menuntut maksimal pelaku.
Aktivis HAM protes karena hukuman mati ini. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya tidak mau berpolemik tentang itu, yang pasti dalam hukum positif kita masih mengakui hukuman mati.
Pertanyaannya sekarang apakah hukum positif bertentangan dengan UU 1945? Itu kan pertanyaan mendasarnya.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Diwajibkan Bayar Uang Restitusi ke Korban Rp331 Juta
vonis herry wirawan
update kasus Herry Wirawan
sidang Herry Wirawan
jaksa ajukan banding kasus Herry Wirawan
Tribun Bali
Kajati Jabar Asep N Mulyana
Herry Wirawan dihukum mati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan
Berita Nasional terkini
Asep N Mulyana
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, 57 Persen Tolak Pasangan Prabowo-Jokowi |
![]() |
---|
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Jangan Sampai IKN Mangkrak |
![]() |
---|
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Warisi Demokrasi yang Bukan Lucu-lucuan |
![]() |
---|
Kelihan Desa Adat Tenganan I Putu Suarjana, Sisi Magis Kain Gringsing dan Pelestarian Alam |
![]() |
---|
Kajati Jabar Asep N Mulyana, Yayasan Milik Herry Harusnya Dibubarkan |
![]() |
---|