Wawancara Tokoh
Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kasus Herry Bukan Semata Asusila
PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap Herry Wirawan
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap belasan santri di sekolah asrama (boarding school) yang ia kelola di Bandung.
Herry, yang semula dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Putusan, yang bukan saja sesuai dengan tuntutan JPU, tapi juga dianggap lebih memenuhi azas keadilan, mengingat begitu kejinya perbuatan terdakwa kepada belasan korbannya.
Ketua JPU, yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana, menyebut kasus Herry bukanlah semata kasus asusila, tapi kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Diwajibkan Bayar Uang Restitusi ke Korban Rp 331 Juta
Berikut petikan wawancara eksklusif Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Adi Sasono dengan Kajati Jabar, Asep N Mulyana, di Kejati Jabar, Rabu 6 April 2022.
Kasus ini cukup fenomenal, bahkan sampai diberitakan media asing. Ini juga kasus asusila pertama yang mendapat hukuman mati. Bagaimana Anda melihat hal ini?
Perlu saya sampaikan, ini bukan hanya perkara asusila.
Ini perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak yang domainnya itu berada dalam ranah pendidikan, pondok pesantren.
Kalau tadi dikatakan fenomenal, bisa jadi iya.
Terdakwa ini melakukan tindak pidana di tempat-tempat yang selama ini kita anggap sebagai tempat yang aman, apalagi menggunakan simbol agama.
Setiap orang pasti menganggap itu adalah pendidikan yang mengedepankan Ahlak dan moral, tapi pada kenyataannya tidak seperti itu.
Kedua, berbicara tentang hukuman mati.
Saya tidak tahu persis, saya tidak punya data atau angka apakah ini hukuman mati pertama, tapi banyak juga perkara yang dituntut oleh jaksa hukuman mati.
Salah satunya, narkoba itu artinya hukum kita regulasinya sudah mengatur itu.
Kami menggunakan regulasi itu sebagai dasar untuk menggunakan tuntutan kepada pelaku yang melakukan kejahatan secara serius.