Wawancara Tokoh

Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kasus Herry Bukan Semata Asusila

PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap Herry Wirawan

Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

Kami belum bisa bersikap apakah menerima dari putusan ini atau kami akan mengajukan upaya hukum lain, karena kami harus mempelajari secara cermat bagaimana putusan yang dibuat PT Bandung.

Jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam eksekusi hukuman mati itu.

Banyak hal terkait hak-hak bersangkutan harus sudah terpenuhi.

Apakah itu jadi ada anggapan terdakwa mendapat hukuman dua kali, penjara dan hukuman mati?

Tidak, kan itu bagian dari proses. Kan itu nanti dihitung.

Ketika sekarang tersangka ditahan penyidik, itu ada batas yang ditentukan KUHP, waktunya akan dihitung berapa lama dia ditahan, nanti dikurangi masa tahanan.

Sama halnya, bukan berarti kita melakukan eksekusi mati, seolah ada hukuman dobel, tidak. Pasti pada hukuman yang sesuai pada putusan pengadilan.

Ada contoh, kasus Sumiarsih di Surabaya, selama ditahan ada perubahan sikap yang drastis jadi lebih baik. Apakah itu jadi pertimbangan?

Kan, pembinaan terhadap warga binaan sudah pada institusi Lapas di bawah Kemenkum HAM. Mereka yang bisa menilai terhadap hal apa yang terjadi selama masa pembinaan.

Kami selalu eksekutor tentu akan mempertimbangkan bagaimana bentuk pembinaan dan perubahan sikap, makanya kami tidak serta merta.

Begitu vonis, hari ini kami tidak langsung eksekusi mati.

Dengan perubahan tadi bisa mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden.

Intinya, Seluruh aspek kita pertimbangkan, kita harus memperhatikan secara detail, Nyawa orang tidak bisa asal dor saja.

Pendek kata, kami akan cermat sebelum melakukam eksekusi itu, terutama formil dan materil pelaksaan eksekusi mati itu sendiri. (nazmi abdurahman)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved