Wawancara Tokoh

Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kasus Herry Bukan Semata Asusila

PENGADILAN Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap Herry Wirawan

Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

Kami ada standar melakukan tuntutan. Ada hal yang meringankan dan memberatkan serta melihat kasus-kasus sebelumnya.

Tapi dalam sistem hukum kita tidak mengenal di mana putusan hakim mengikat sepenuhnya pada hakim yang kemudian, tidak ada.

Tapi putusan sebelumnya menjadi dasar buat kami untuk mengajukan untuk terpidana.

Dari pertimbangan tadi, kemudian kerugian yang diakibatkan dari perbuatan jahat pelaku dan sangat melukai hati masyarakat, tentu menjadi dasar kami untuk mengajukan tuntutan hukuman mati.

Banyak pertimbangan, tidak semata-mata emosi dari kami JPU.

Ini sudah kami ekspose bersama dan meminta persetujuan pimpinan juga.

Ada jarak cukup lama antara vonis sampai eksekusi hukuman mati, apakah akan seperti itu?

Tentu dalam hukuman mati kita harus mempertimbangkan terpenuhinya ketentuan formal.

Jadi, apakah hak-hak terdakwa sudah terpenuhi atau tidak.

Misalnya, terdakwa punya hak untuk meminta pengampunan kepada Presiden dalam bentuk grasi.

Kedua, benar tidak identitas dan apa permintaan terakhirnya.

Banyak yang harus dipertimbangkan, karena kalau kita mengeksekusi mati tidak mungkim diulang lagi. Kalau hanya penjara bisa anulir.

Berbeda dengan hukuman mati, jadi banyak yang harus diperhatikan sebelum eksekusi.

Pemenuhan itu lama?

Untuk inkrah saja, saat ini kami masih menunggu salinan putusan resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved