Wawancara Tokoh
Kajati Jabar Asep N Mulyana, Yayasan Milik Herry Harusnya Dibubarkan
MESKI mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan
Itulah. Makanya kami koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Kami sampaikan pada saat rapat.
Kami mengajak mereka. Ini bagaimana yang berbuat orang lain, tapi dia yang jadi korban.
Makanya anak-anak ini korban dua kali. Akhirnya waktu itu, sepakat kami meminta kepada anak-anak itu untuk memilih, apakah mau mengikuti pendidikan formal atau mau memilih pendidikan pesantren.
Jadi, semuanya sudah sangat kami pikirkan.
Kami juga mengundang dinas pencatatan sipil untuk bagaimana nanti akta kelahirannya anak korban, karena akan berpengaruh pada psikologis anak itu, karena semua orang tahu bahwa bapaknya pelaku kejahatan seksual yang sangat serius.
Bagaimana kalau tidak dicantumkan nama bapaknya dalam akte anaknya.
Dan itu sudah dipikirkan oleh dinas kependudukan dan lencatatan sipil. Jadi hal-hal detail pun sudah kami pikirkan
Apakah ini save house pertama yang dibuat kejaksaan?
Kalau Jawa Barat mungkin pertama. Kerjasama kami dengan Pemkab Sumedang.
Di situ ada beberapa tempat untuk anak-anak belajar dan itu kita kasih tage line Jatinangor (jangan tinggalkan anak-anak korban).
Jadi, tidak terbatas kepada mereka yang menjadi korban kejahatan, tetapi juga kami dengan tangan terbuka, bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak-anak itu ditampung semua di situ?
Kami memberikan pilihan, kebebasan kepada mereka.
Tidak harus menjadi suatu kewajiban tinggal di situ.