Wawancara Tokoh

Kajati Jabar Asep N Mulyana, Yayasan Milik Herry Harusnya Dibubarkan

MESKI mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan

Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa santri, Herry Wirawan - Kajati Jabar Asep N Mulyana, Yayasan Milik Herry Harusnya Dibubarkan 

Kami harus memahami betul bahwa pendidikan terbaik adalah pendidikan keluarga.

Kita hanya bisa membantu memfasilitasi dan yang pasti, kami ingin anak-anak itu jangan hilang masa depannya.

Dipantau sampai kapan?

Secara teknis kami serahkan kepada pemerintah daerah.

Kami hanya aparat penegak hukum.

Seberapa yakin vonis mati ini dapat menimbulkan efek jera?

Bukan berbicara yakin atau tidak yakin, tapi upaya harus dilakukan.

Ini salah satu saja untuk memberikan efek jera pelaku, sekaligus memberikan pesan kepada yang lain, untuk tidak melakukan kejahatan serupa.

Kedua, pencegahan itu bukan hanya domain kejaksaan, tapi semua elemen mempunyai kewajiban yang sama. (nazmi abdurahman)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved