Wawancara Tokoh
Kajati Jabar Asep N Mulyana, Yayasan Milik Herry Harusnya Dibubarkan
MESKI mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - MESKI mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan, Pengadilan Tinggi Bandung tetap menolak membubarkan yayasan yang dikelola Herry.
Ketua JPU, yang juga Kajati Jabar, Asep N Mulyana, mengaku bisa memahami dan menerima hal itu.
Berikut lanjutan petikan wawancara eksklusif Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Adi Sasono dengan Kajati Jabar, Asep N Mulyana, di Kejati Jabar, Rabu 6 April 2022.
PT Bandung tidak mengabulkan pembubaran yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Bagaimana tanggapan Anda?
Baca juga: Kerugian Sentuh Angka Rp130 M, Kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh Kini Diambil Alih Kejati Bali
Pertama kami mengapresiasi, karena ada perubahan di tingkat pertama.
Sekarang sudah mengakomodasi tuntutan kami.
Kedua, soal restitusi yang di tingkat pertama dibebankan kepada negara, sekarang dibebankan kepada terdakwa.
Terkait pembubaran yayasan, kami juga menghormati.
Apa sebenarnya alasan JPU mengajukan pembubaran yayasan tersebut?
Alasannya, karena yayasan ini menjadi alat pelaku melakukan kejahatan.
Jadi, kalau saya sekarang datang menggunakan sepeda motor untuk melakukan kejahatan, tentu sepeda motor itu harus dirampas karena itu alat.
Kalau tidak ada sepeda motor, saya belum tentu melakukan kejahatan.
Sama halnya dengan ini, belum tentu ada orangtua anak ini mau menitipkan anaknya kalau tidak ada yayasan dan di tempat itu dilakukan kejahatan.
Dalam fakta persidangan, terdakwa berkali-kali melakukan kejahatan atau kekerasan kepada anak-anak di tempat itu, makanya kami mengajukan agar dirampas oleh negara karena sebagai instrumen kejahatan.
Kedua, ini juga dinamakan corporate misdad atau korporate kejahatan.