Berita Bali

Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka

Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan anak mantan Sekda Buleleng sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Tim JPU dari Kejati Bali membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa eks sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 8 April 2022 - Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka 

Sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Puspaka.

Keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR.

Selain itu, terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Puspaka yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR.

Dikatakan Luga, tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Baca juga: Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

"Di dalam surat tuntutan terdakwa Dewa Ketut Puspaka terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan majelis hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa tiga bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR," terang mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Nusa Penida, Klungkung ini.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved