Berita Bali
Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka
Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan anak mantan Sekda Buleleng sebagai tersangka
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka.
Adalah DGR yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
Puspaka sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka TPPU. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima, Senin, 11 April 2022.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang, Kasus Gratifikasi Proyek Bandara hingga Terminal
Dikatakan Luga, penyidikan ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati (Kajati) Bali dengan tersangka inisial DGR.
Pihak membeberkan, tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama atau membantu terdakwa Dewa Ketut Puspaka menyalahgunakan kekuasaan sebagai pegawai negeri.
Dalam hal ini sebagai Sekda Kabupaten Buleleng terkait proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Perbuatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, jelas Luga, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR.
Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.
"Di mana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi.