Berita Denpasar

Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (18/10).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eks Sekda Buleleng ditahan oleh penyidik Kejati Bali terkait dugaan gratifikasi dan TPPU. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (18/10).

Dewa Ketut Puspaka ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut.

Disinyalir tersangka menerima uang gratifikasi Rp16 miliar.

Dewa Ketut Puspaka didampingi tim kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita.

"Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat dan tes swab antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Selanjutnya penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Baca juga: Mensos Risma Kunjungi Korban, Akses Jalan yang Tertutup Material Longsor Dibersihkan

Baca juga: Disperindag dan FPPD Kota Denpasar Siap Optimalisasi Peran Pasar Rakyat

Baca juga: Wawali Arya Wibawa: Wujudkan Kesetaraan Gender Mulai dari Desa dan Kelurahan

Kata Luga, penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali.

"Alasan penahanan sebagaimana pasal 21 yang mengatur kewenangan jaksa. Ada syarat objektif sesuai pasal itu. Kemudian syarat subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, Klungkung itu.

Dalam perkara ini, Dewa Ketut Puspaka disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dengan penahanan tersangka, tim hukum menyerahkan pada proses hukum dan akan membuktikan di persidangan.

"Menurut kami proses yang dilalui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi saya dengan tim hukum sudah sangat maksimal berjuang. Kami akan tetap berjuang, karena penahanan ini belum tentu berarti hukuman," jelas Gede Indria, salah satu kuasa hukum tersangka.

Di sisi lain, Ngurah Santanu yang juga anggota tim hukum tersangka masih mempertanyakan mengapa hanya Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi.

"Dalam sangkaan gratifikasi baru satu tersangka. Semestinya ada pihak lain. Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri. Karena itu ini adalah tugas kami nanti membongkar di persidangan," tegasnya.

"Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Ada pemberi ada penerima. Mengapa yang menerima saja, yang memberi ke mana," sambung Ngurah Sentanu.

Baca juga: Kota Denpasar Catatkan Kasus Positif Covid-19 Terendah, Hari Ini Bertambah 5 Orang

Baca juga: Nyoman Dasi, Pria Buta yang Selamatkan Keluarga Saat Gempa, Tiba-tiba Saya Mendapatkan Kekuatan

Menurutnya, dari tiga proyek ini masih kabur, belum berdiri dan belum terealisasi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved