Berita Nasional

Perwira Brimob Meninggal Dunia Usai Pengamanan Demo 11 April, Alami Sesak Napas, Ini Kronologinya

Seorang perwira polisi Brimob Polda Sultra IPDA Imam Agus Husen meninggal dunia usai pengamanan demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 di Kendari. 

Editor: Marianus Seran
istimewa
Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal Dunia, Alami Gejala Sesak Nafas Setelah Pengamanan Demonstrasi. 

 

TRIBUN BALI.COM- Seorang perwira polisi Brimob Polda Sultra IPDA Imam Agus Husen meninggal dunia usai pengamanan demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 di Kendari. 

Ia meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sultra, pada Senin 11 April 2022 sekira pukul 17.30 Wita.

Imam Agus Husen wafat setelah mengalami gejala sesak nafas.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

"Benar, gejalanya sesak napas lalu meninggal dunia," kata Ferry Walintukan saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin 11 April 2022 malam, seperti dilansir dari TribunnewaSultra.com. 

Baca juga: Inilah Kronologis Pengeroyokan Dosen UI Ade Armando Saat Demo di Depan Gedung DPR RI

Kejadian wafatnya anggota Polda Sultra dengan kronologi sesak nafas ini belum diketahui pasti.

Pihaknya masih mendalami hal ini dari sesama rekannya yang bertugas di lapangan.

Menurut Kombes Pol Ferry Walintukan, belum mengetahui pasti penyebab IPDA Imam Agus Husen mengalami sesak napas.

"Kami belum dapat informasi pasti dari anggota-anggota di lapangan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Meski demikan Kombes Pol Ferry menyatakan jika, IPDA Imam Agus Husen tidak kontak langsung bentrok mahasiswa demo.

Kombes Pol Ferry menyampaikan jika IPDA Imam Agus Husen tergabung dalam Tim Mobile Pasukan Brimob Polda Sultra.

Untuk diketahui, seperti dilansir dari Tribunnews.com, demo mahasiswa serentak dilakukan 11 April 2022 di sejumlah daerah.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Turun ke Jalan, Tuntut Pemerintah Turunkan Harga BBM, PPN dan Kebutuhan Pokok

Mereka menyuarakan beberapa tuntutan diantaranya, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved