Berita Bali
Tangis Sukarta Pecah Usai Divonis Bebas, Tidak Terbukti Korupsi Dana Bergulir SPPK Karangasem
Tangis para terdakwa pecah saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis bebas, Selasa, 12 April 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tangis para terdakwa pecah saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis bebas, Selasa, 12 April 2022.
Mendengar putusan bebas itu, dari balik layar monitor, para terdakwa menangis sembari tidak henti mengucap syukur dan berterimakasih kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Tidak hanya para terdakwa, para keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar juga menangis, bersujud syukur atas vonis bebas ini.
Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring.
Baca juga: Korupsi Dana Bergulir SPPK pada PNPM-MP Rendang, Karangasem, Sukarta dkk Jalani Sidang Putusan
Adalah terdakwa I Wayan Sukarta (51) selaku ketua tim verifikasi di UPK Kecamatan Rendang serta tiga anggota tim verifikasi, I Wayan Suwita (53) Ni Nyoman Wiastuti (47) dan Ni Luh Suryani (53).
Tiga terdakwa berkas terpisah yakni Ni Nengah Sutami (51) Ni Luh Ade Budiyawati (44) dan I Made Gunarta (47).
Ketiganya juga anggota tim verifikasi.
Ketujuh terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Rendang, Karangasem.
Baca juga: Dua Rekanan Masker di Karangasem Ditetapkan Tersangka
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair.
Juga menuntut pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima tahun.
Sementara itu dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair jaksa.
Namun menurut majelis hakim perbuatan para terdakwa tidak merupakan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian majelis hakim membebaskan ketujuh terdakwa tersebut.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Karangasem Masuk Zona Rawan Kekerasan Seksual dan KDRT
"Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum jaksa. Membebaskan para terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Tak pelak putusan dari majelis hakim pun disambut isak tangis haru dari para terdakwa dan keluarga terdakwa.
Menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya langsung menerima. Sedangkan tim jaksa menyatakan pikir-pikir. (*)
Berita lainnya di Kasus Korupsi di Bali