Berita Badung
NJOP di Badung Diusulkan Untuk Diselaraskan, DPRD Minta Lakukan Skema RDTR
NJOP di Badung Diusulkan Untuk Diselaraskan, DPRD Minta Lakukan Skema RDTRNJOP di Badung Diusulkan Untuk Diselaraskan, DPRD Minta Lakukan Skema RDTR
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meminta agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Badung diselaraskan kembali.
Pasalnya saat ini NJOP dipandang belum memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah di Badung.
Hal itu karena, pajak yang dikenakan kepada masyarakat saat melakukan transaksi seakan dipukul rata atau tidak ada perbedaan. Sehingga perlu dilakukan penyelarasan terkait NJOP tersebut
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata saat dikonfirmasi Rabu 13 April 2022 mengakui jika NJOP di Badung perlu diselaraskan. Pasalnya kini dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kini dituangkan dalam peraturan bupati dan tidak lagi dalam bentuk peraturan daerah.
"Jadi penyelarasan NJOP perlu dilihat dengan RDTR. Mengingat secara logika dari sisi keadilan penetapan NJOP ini belum adil meski hal ini sudah dilakukan di kawasan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Perampungan NJOP ini dilakukan pada transaksi terakhir, contoh di dalam suatu desa atau kelurahan ada suatu transaksi penjualan lahan, dan transaksi terakhir itu yang dipakai patokan NJOP," katanya
Menurutnya, penetapan tersebut tidak memandang spesifikasi apakah jual beli objek adalah sawah, perkebunan, kawasan perindustrian barang dan jasa atau industry pariwisata. Sehingga pihaknya pun mengusulkan bagaimana jika Informasi Tata Ruang (ITR) dipakai tolakukur dalam penyelarasan NJOP ini, sehingga keadilan penentuannya ada.
"Kalau tolak ukur IRT, saya contohkan misalnya ada seorang pembeli objek akan membeli sawah, mereka harus melihat ITR sawah dulu sehingga nanti pengenaan NJOP itu pasti sawah. Jika pembeli objek ini ingin membangun rumah dia juga nanti akan harus melihat ITR, dimana kawasan bisa membangun rumah dan nanti NJOP-nya perumahan," katanya
Baca juga: Dugaan Korupsi KMK dan TPPU di Bank BPD Bali, Penyidik Kejati Tetapkan 4 Tersangka
Baca juga: Resep Tahu Goreng Tabuh Kelapa, Nikmat dan Gurihnya Pas Buat Sajian Makan Malam Ini
Lebih lanjut politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani ini mengatakan, dalam pengenaan NJOP ini ada klasifikasinya melalui informasi tata ruang yang sudah ditetapkan. Tidak lagi mengacu pada transaksi jual beli terakhir.
Menurutnya, jika menggunakan penetapan NJOP transaksi terakhir ada kelemahannya, seperti seseorang membeli tanah boleh untuk membangun pemukiman, tapi sekarang ada yang membeli tanah untuk persawahan jika yang dilakukan penerapan NJOP dengan transaksi akhir, pasti akan memberatkan yang membeli lahan sawah. Hal itu karena NJOP-nya adalah peruntukan perumahan, sehingga dipastikan tidak adil.
"Untuk itu kami usulkan penyelarasan NJOP ini dengan skema RDTR melalui ITR. Jadi dengan skema penyelarasan NJOP dengan mengundang penentuan RDTR ini, nantinya sangat mempengaruhi iklim investasi. Selain itu juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah yakni BPHTB," tegasnya.
Lebih lanjut Alit Yandinata mengakui, saat ini Badung sejatinya sudah memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP. Bahkan pihaknya yakin pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB ini akan berjalan dengan baik. Bahkan katanya, dari data yang diperoleh di Bapenda Badung, realisasi BPHTB sebesar Rp 334 miliar lebih tahun 2020 sementara di tahun 2021 meningkatkan pendapatan daerah dari BPHTB yakni sebesar Rp 545 miliar lebih dari target hanya Rp 325 miliar.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengatakan, pada prinsipnya dirinya sangat mengapresiasi masukan dari dewan terhadap penyelarasan NJOP dengan mengacu pada RDTR.
"Ini akan kami pakai sebagai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2022 khususnya di wilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, Petang," ujarnya singkat. (*)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata