Berita Denpasar
Pembuang Limbah Sablon di Tukad Mati Denpasar Menjadi Merah Didenda Rp 2.5 Juta
Pembuang limbah sablon yang membuat Tukad Mati, Denpasar berwarna merah disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Rabu, 13 April 2022.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembuang limbah sablon yang membuat Tukad Mati, Denpasar berwarna merah disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Rabu, 13 April 2022.
Pembuang limbah ini bernama Sumadi asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Kebo Iwa Perumahan Swamandala Denpasar.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hakim I Putu Suyoga dan panitera Ni Komang Sri Utami.
Di dalam persidangan, Sumadi mengakui bahwa dirinya lalai sehingga limbahnya langsung ke sungai.
"Iya memang kelalaian saya, karena pengolahan limbah saya bocor," kata Sumadi.
Baca juga: 2 Orang Pembuang Limbah Sablon di Denpasar Didenda Masing-masing Rp 750 Ribu
Baca juga: Air Tukad Mati Berwarna Merah, DLHK Denpasar Tangkap Pembuang Limbah
Dirinya pun mengaku ini baru sekali terjadi.
Oleh hakim, Sumadi dijatuhi sanksi berupa denda Rp 2.5 juta subsider kurungan 7 hari.
"Karena ketidaksengajaan, itu yang meringankan, walaupun demikian tetap kena sanksi karena ini termasuk kelalaian," kata hakim I Putu Suyoga.
Sumadi pun menerima sanksi tersebut.
"Iya saya menerima dan memang harus mengakui kalau saya salah," katanya.
Dirinya pun mengaku telah menggeluti usaha sablon selama 6 tahun dan ini baru pertama terjadi.
Diberitakan sebelumnya Tukad Mati yang berada di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar tiba-tiba berwarna merah pada Kamis, 7 April 2022.
Warna merah ini ditimbulkan oleh limbah usaha pencelupan sablon.
Bukan kali ini saja, kejadian ini menurut warga setempat telah terjadi beberapakali.
Salah seorang warga yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, Zaenal mengatakan air sungai sudah berwarna merah sejak subuh.
“Kemungkinan subuh-subuh ini dibuangnya, karena tadi pagi saya ke sana sudah berwarna merah,” kata Zaenal.
Ia mengatakan kejadian ini bukan yang pertama, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya.
Menurutnya warna air sungai ini berubah-ubah, kadang hijau, dan kadang merah.
Baca juga: Sumadi Harus Tebar Kaporit Jernihkan Air, Sanksi untuk Pelaku Pembuang Limbah ke Tukad Mati Denpasar
Baca juga: Pengusaha Potong Ternak Buang Limbah ke Selokan di Klungkung
“Mungkin tergantung warna sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah,” katanya.
Namun menurutnya, limbah tersebut tidak menimbulkan bau.
“Meskipun tidak ada bau, ini tetap menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.
Selain air sungai berubah warna, ia mengatakan sering juga ada sampah yang hanyut ke sungai.
Dengan kondisi yang berulang-ulang tersebut, pihaknya meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada pembuang limbah tersebut.
Setelah kondisi tersebut viral di media sosial, Satgas DLHK Kota Denpasar melakukan penelusuran ke lokasi.
Dari hasil penelusuran tersebut, pembuang limbah tersebut pun terciduk.
Ia bernama Sumadi asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Kebo Iwa Perumahan Swamandala.
Sumadi ditangkap di lokasi usaha pencelupan atau sablon.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan pipa tempat mengalirkan limbah ke sungai dan bekasnya masih ada.
“Satgas DLHK telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah, atas nama Sumadi asal Banyuwangi,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar Agus Sudarmo.
Agus mengatakan, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan perda 1 tahun 2015.
“Itu dari Jalan Kebo Iwa dan berimbasnya ke Tegal Kertha, karena alur sungainya ke sana, dan limbah ini dibuang dinihari,” katanya. (*)