Berita Gianyar

Terkait Beda Data Luas Sawah dengan Pemerintah Pusat, Distan Gianyar Nyatakan Data Pemkab Valid

Terkait beda data luas sawah dengan pemerintah pusat, Distan Gianyar nyatakan data Pemkab valid

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Salah satu Sawah di Gianyar 

“Jangan sampai stadion masuk sawah, LC masuk sawah juga,” jelasnya.

Kata dia, ketimpangan 2500 hektar itu akan berpengaruh pada pengurusan izin pembangunan. Dan, bisa saja investor akan menjadi korban ketidak akuratan data ini. “Kalau ini dibiarkan, investor akan lari. Ada yang sudah punya izin prinsip, izin lokasi, lahan sudah penuh bangunan, tiba-tiba masuk dalam daftar sawah dilindungi,” jelasnya.

Politikus PDIP asal Tampaksiring tersebut pun mengungkapkan bahwa persoalan karena data ini sudah memakan korban. Sebab, saat ini ada 250an permohonan izin Pengajuan Bangunan Gedung (PBG). Karena terbentur aturan pusat, pengajuan yang lolos di pusat hanya lima pemohon saja. "Padahal dengan adanya Omnibuslaw, mestinya memberikan kemudahan perizinan. Kok berat kembali,” jelasnya.

Dalam rapat bersama jajaran terkait di eksekutif, pihaknya meminta ekskutif menyelaraskan data dengan Pemerintah Pusat. “Kalau terus begini, Gianyar bisa di PTUN-kan. Karena dulu ada yang punya izin, sekarang muncul LDS, investor jadi ragu. Seolah-olah pemerintah dianggap menipu, negatif kita jadinya di mata investor,” jelasnya.

Persoalan tersebut, kata Tagel, juga akan menyababkan masyarakat enggan mengurus izin, yang nantinya akan berimbas pada pendapatan pemerintah daerah. "Itu potensi pendapatan di Gianyar. Jangan sampai masyarakat justru tidak mengurus izin karena persoalan ini,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved