Berita Karangasem
Pol PP Sidak Tower Tak Berizin di Karangasem
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama tim gabungan gelar inspeksi meendadak (sidak) tower yang tidak berizin di Kabupaten Kara
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
Seperti di Kecamatan Kubu ditemukan usaha menara sudah beroperasi, sudah mmiliki NIB, belum ada titik koordinat, sedangkan dilokasi kosong.
Penanggung jawab menara dipanggil.
"Penanggung jawab menara dipanggil ke Kantor Satpol PP Karangasem dan diberikan surat pernyataan sesuai SOP Satpol PP,"kata Aditya.
Untuk di Kecamatan Bebandem ditemukan dua menara sudah berdiri, tapi belum menunjukan surat izin.
Menara berada di dekat rumah penduduk.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanamaan Modal & PTSP Kaarangasem, Ketut Mertadina, mengaku, ada bberapa tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Seperti tower telekomunikasi di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Kubu, berserta Karangasem.
Info dilapangan, sejumlah tower telekomunikasi belum mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR), izin lingkungan, izin lokasi, & izin mendirikan bangunan (IMB).
Ada juga beberapa pengusaha tower yang masih berproses mengurus izin di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP.
Sesuai rekapitulasi permohonan izin pembangunan tower teelekomunikasi di Karangasem sesuai ketentuan, terhitung dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 31 tower.
Pemerintah berharap pengusaha tower untuk segera mengurus izin sebagai syarat utama agar bisa beroperasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pol-PP-Karangasem.jpg)