Breaking News

Berita Buleleng

Berdua Bagi Uang Nasabah, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari Buleleng

Kejari Buleleng sedang merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ni Putu Masdarini

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tersangka Ni Putu Masdarini saat ditahan penyidik Kejari Buleleng. Mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini diduga melakukan tindakan korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejari Buleleng sedang merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ni Putu Masdarini.

Ia adalah mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng bernama.

Musdarini disangka membagi uang nasabah dengan I Nyoman Jinarka yang merupakan ketua BUMDes Gema Matra Pucaksari saat itu. Jinarka telah diadili lebih dulu dalam kasus ini.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, penyidik menargetkan berkas perkara dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng pekan depan.

Baca juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor, Dugaan Korupsi di BUMdes Karya Mandiri Kampung Toyapakeh Klungkung

Berkas tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh pihak JPU secara formil dan materil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Pekan depan rencananya akan dilimpahkan tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Kalau berkasnya lengkap ya P21, kalau belum nanti akan ada petunjuk lanjutan dari JPU," kata Jayalantara.

Masdarini saat ini masih dititipkan di Rutan Polsek Sawan.

Penyidik memiliki waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap Masdarini, terhitung sejak Kamis 7 April 2022 kemarin.

"Sebelum masa penahanannya habis, berkas perkara harus sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Buleleng telah menahan Ni Putu Masdarini.

Perempuan berusia 48 tahun yang merupakan mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 113 juta lebih.

Penahanan terhadap Masdarini merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka.

Hakim menilai Jinarka melakukan tindak pidana korupsi bersama Masdarini.

Total kerugian uang negara yang ditimbulkan sebesar Rp 250 juta lebih.

Uang tersebut kemudian dibagi dua dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini.

Terkait modusnya, Masdarini menggelapkan uang milik 250 nasabah.

Uang tersebut tidak disetorkan ke BPD Bali dengan alasan lokasi bank jauh. Uang itu dikantongi lalu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Hasil Penyidikan Dugaan Korupsi BUMdes Toya Pakeh, Dua Pegawai Akui Gunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Penyuluhan Hukum

Sementara itu, Direktur RSU Bangli berharap Kejari memberikan penyuluhan hukum secara berkesinambungan.

Hal tersebut terungkap dalam penandatanganan kerjasama antara RSU Bangli dengan Kejari Bangli, Kamis kemarin.

Ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

RSU Bangli ingin kerjasama juga menyangkut hukum pidana.

Misalnya terkait narkotika dan korupsi.

Kepala Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan mengaku siap untuk pendampingan sesuai naskah kerjasama.

"Namun jangan disalahgunakan pendampingan kami untuk melanggar hukum. Kita harus patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia. (rtu/mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved