Berita Badung

Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice

Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
I Made Eka Susila saat dijemput keluarganya di Kejaksaan Negeri Badung pada Kamis 14 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tantang Paman dengan Sajam, Kini Made Eka Susila Bebas dengan Restorative Justice.

Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung setelah kasus pengancaman yang ditangani Kejari dihentikan.

Kasus dihentikan dengan Restorative Justice (RJ) karena korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Pelaku yang diketahui bernama Made Eka Susila (31) asal Banjar Segara, Kuta, Badung, itu sebelumnya dilaporkan oleh pamannya sendiri karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Permasalahan antara paman dan ponakan itu berawal saat paman pelaku I Ketut Sudendi berselisih dengan pelaku pada bulan Maret 2022.

Baca juga: Korban Maafkan Komang Dwi , Pencuri Bebas Berkat Restorative Justice, Berucap Syukur di Jembrana

Saat itu Ketut Sudendi ditantang keponakannya sendiri Made Eka Susila yang membawa senjata tajam jenis pisau belakas.

Cekcok terjadi saat I Ketut Sudeni melihat ban mobilnya bolong seperti ada yang menusuk dengan benda tajam.

Dirinya pun curiga dengan keponakannya karena sebelumnya sempat berselisih dan ribut.

Tidak lama keponakannya sendiri Made Eka Susila langsung dituduh, dan ditanya dengan nada tinggi.

Sontak saat itu Eka Susila tersinggung karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.

Saat itu, Susila pun langsung ke dapur dan mengambil dua buah pisau belakas.

Satu pisau tersebut langsung dilemparkan ke arah pamannya, dan satunya lagi diacungkan ke arah pamannya sambil menantang untuk berkelahi.

Melihat keponakannya mengacungkan pisau dan melemparkan pisau tersebut, Sudendi pun langsung lari keluar rumah hingga kasus tersebut ramai.

Bahkan saat itu Eka Susila langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski kini kasusnya sudah sampai di kejaksaan, namun kasus tersebut dihentikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Baca juga: Restorative Justice ke-2, Dwi Antara Bebas Usai Curi Aki

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengakui penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman).

Menurutnya, yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka.

"Jadi sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta," ujarnya, Jumat 15 April 2022.

Dijelaskan pada mediasi tersebut, akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. 

"Jadi kami di kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila," bebernya.

Lebih lanjut, Imran Yusuf mengatakan, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, begitu juga korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.

"Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Jadi hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga, agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," paparnya.

Baca juga: Rumah Restorative Justice, Tekan Angka Kriminatitas dan Over Kapasitas Penjara

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini.

"Semoga upaya Restorative Justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," imbuhnya.

Dalam pemberhentian perkara yang dilakukan Kamis 14 April 2022 kemarin, tersangka langsung dijemput oleh pamannya dan ibu kandungnya.

Bahkan saat itu, tersangka I Made Eka Susila mengakui kesalahannya, dan memeluk langsung ibunya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved