Info Populer
Siap-siap Cek Rekening, THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai Besok 18 April
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, itu artinya pada Senin (18/4/2022) mendatang.
TRIBUN-BALI.COM - Siap-siap cek rekening bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, itu artinya pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini Kementerian Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin nanti, yaitu 18 April 2022,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Apabila secara teknis, THR belum bisa dibayarkan H-10 hari raya Idul Fitri, maka THR tetap dibayarkan setelah Hari Raya.
Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021
Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini
“Tentu kita berharap ini tetap bisa kita bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.
Besaran THR 2022 bagi PNS
Pemberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022.
“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.
Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.
Sebagai ilustrasi, berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? INTIP BESARAN Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS
Baca juga: SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun besaran tunjangan yang melekat dan termasuk ke dalam besaran THR 2022 berdasarkan aturan tahun lalu, di antaranya:
1. Tunjangan suami/istri PNSPP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan anak PNSDilansir dari PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19
Baca juga: Jokowi Pastikan PNS Dapat THR Lebaran & Gaji ke-13 Tahun 2022, INTIP Jumlahnya
3. Tunjangan makan PNSPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNSAdapun menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNSBagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Penerima THR dan gaji ke-13 2022
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022, penerima THR dan gaji ke-13 2022 ini akan diberikan kepada seluruh PNS, baik yang bekerja di tingkat pusat maupun daerah.
Di tingkat pusat, sebanyak 1,8 juta PNS di pusat akan menerima THR 2022.
Baca juga: PROMO JSM Alfamart Spesial THR 15-21 April 2022, Rinso Rp11.900 Clean&Clear; Rp16.900 Beras Diskon
Baca juga: SEGERA CAIR, THR PNS 2022 dan Bonus Tukin 50 Persen, Ini Besarannya
Sementara di tingkat daerah sebanyak 3,7 juta PNS yang menerima THR dan 3,3 juta orang menerima dana THR 2022 dari pensiunan.
Pemberian THR 2022 ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pelayanan masyarakat.
Selain itu, pemberian THR 2022 juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi nasional melalui penambahan daya beli masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Siap-siap Cek Rekening! THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai Besok 18 April, Ini Besarannya, https://surabaya.tribunnews.com/2022/04/17/siap-siap-cek-rekening-thr-pns-tni-polri-pensiunan-cair-mulai-besok-18-april-ini-besarannya?page=4
