Berita Denpasar
Terkait Dermaga Sanur Denpasar, Perumda BPS Tunggu Regulasi Pengelolaan & Penyerahan Aset dari Pusat
Pengelolaan Dermaga Sanur akan diserahkan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengelolaan Dermaga Sanur akan diserahkan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara beberapa waktu lalu.
Terkait penunjukan tersebut, Perumda BPS masih menunggu penyerahan resmi aset dari pemerintah pusat dan regulasi resmi pengelolaan dari Pemerintah Kota Denpasar.
Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, terkait dengan diserahkannya pengelolaan Dermaga Sanur oleh Wali Kota Denpasar, pihaknya masih belum bisa memastikan karena aset masih dipegang pusat.
Baca juga: Dermaga Sanur Dikelola Perumda BPS Kota Denpasar, Rencana Terapkan e-Tiket
Karena masih dalam proses pembangunan dan penyelesaian ditarget Juni 2022, Putrawan mengatakan hanya bisa mempersiapkan prosesnya saja.
"Memang kami ditunjuk Wali Kota, tetapi kami masih menunggu sampai penyerahan aset dan regulasi pengelolaannya. Tanpa berdasarkan regulasi kami belum bisa berjalan," kata Putrawan, Minggu 17 April 2022.
Secara internal pihaknya sudah mulai menyiapkan proses pengelolaannya jika nantinya pengelolaan resmi diserahkan.
"Proses yang sudah kami lakukan yakni koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan permohonan dikeluarkannya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah diterbitkan Pemkot Denpasar," katanya.
Selain itu, Putrawan mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan tiga Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih di bidang pengelolaan dermaga, salah satunya Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan sebagai Dewan Pengawas yang tersertifikasi.
"Selain itu juga kami sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor, Pemerintah Desa, Desa Adat Sanur Kaja, dan organ-organ Usaha wilayah setempat, seperti Bada Usaha Milik Desa Adat (Bupda) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," katanya.
Meskipun sudah mempersiapkan berbagai hal, namun menurutnya perlu ada regulasi yang jelas.
Apalagi, payung hukum yang digunakan sudah jelas Perda Perumda.
Baca juga: 10 Orang Tak Pakai Masker Didenda di Dermaga Sanur dan Perempatan Tohpati Denpasar
Dimana, Perumda memiliki 4 core bisnis yang memungkinkan mengelola beberapa hal diantaranya perparkiran, pengelolaan aset daerah, perdagangan umum dan jasa lainnya.
"Kami juga masih menunggu surat putusan dari 4 core bisnis itu jika kami diminta mengelola dermaga harus jelas SK dari Wali Kota Denpasar, sehingga kami bekerja berdasarkan aturan," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar