10 Orang Tak Pakai Masker Didenda di Dermaga Sanur dan Perempatan Tohpati Denpasar
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam kegiatan tersebut ditemukan 10 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Senin (21/9/2020).
Kegiatan ini berlokasi di perempatan Tohpati dan dermaga Penyeberangan Sanur, Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam kegiatan tersebut ditemukan 10 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
• Saat Melewati Pantai Melisan Buleleng, Pria Ini Dapati Mayat Tertelungkup yang Sudah Membengkak
• Ini Langkah BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi
• Bertambah, Dua Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 10 orang tersebut langsung didenda Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.
"Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin," katanya.
Menurutnya, penegakan Pergub ini bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya.
Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.
• BREAKING NEWS - Mayat Tanpa Identitas Terdampar di Pinggir Pantai Pelisan Desa Penuktukan Buleleng
• Himpun Masukan dari Para Akademisi di Bali, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Penanaman Modal di Daerah
• Meski Terapkan WFH, Pelayanan Samsat di Pemprov Bali Tetap Berjalan Seperti Biasa
Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
"Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat," katanya.
Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk ke mana.
• Polda Bali Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerasan Rapid Test oleh Oknum Tenaga Medis
• Tips Merawat Lansia di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Hal Penting yang Harus Dilakukan
"Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan," ajaknya. (*)