Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub 2022? Ini Rinciannya

Informasi seputar tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kerap memunculkan rasa penasaran.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
ist
Walikota Jaya Negara Dampingi Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Pemancangan dan Pre Bor Perdana Proyek Gedung Terminal Pelabuhan Sanur. 

TRIBUN-BALI.COM - Informasi seputar tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kerap memunculkan rasa penasaran.

Berapa besaran tukin PNS Kemenhub?

Ketentuan tunjangan kinerja Kemenhub 2022 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya mengingat belum ada kenaikan tukin dalam beberapa tahun terakhir.

Daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang diberikan per bulan berbeda-beda untuk masing-masing individu.

Hal ini tergantung pada kelas jabatan PNS Kemenhub.

Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini

Baca juga: Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran tukin Kemenhub berkisar antara Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan terendah hingga Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan tertinggi.

Ketentuan berbeda berlaku untuk Menteri Perhubungan (Menhub) yang tiap bulan mendapatkan tukin lebih besar dari besaran tukin PNS Kemenhub pada umumnya.

Aturan tunjangan kinerja Kemenhub 2022

Regulasi yang menetapkan daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan yang terbit tahun 2018.

Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 2 regulasi itu berbunyi, pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Adapun tukin PNS Kemenhub diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja.

Lebih lanjut, Pasal 6 aturan ini memandatkan, Menteri Perhubungan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perhubungan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rincian tukin Kemenhub

Baca juga: Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Baca juga: MASIH BERLANGSUNG, PROMO Indomaret dan Alfamart Senin 18 April 2022, Banyak Diskon Suguhan Lebaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved