Konflik Rusia vs Ukraina

JERMAN Kumpulkan Bukti Adanya Kemungkinan Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina

Kejaksaan Agung Federal Jerman secara sistematis mulai mengumpulkan bukti kemungkinan Rusia melakukan kejahatan di Ukraina

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
REUTERS/ZOHRA BENSEMRA via KOMPAS.COM
Anggota tim jaksa kejahatan berada di Borodyanka, wilayah Kyiv, Ukraina, pada 7 April 2022 

Menurut perjanjian internasional, bom tandan dilarang untuk digunakan sebagai senjata, karena ketika meledak, bom itu akan menyebarkan bom-bom kecil ke kawasan yang lebih luas.

Jerman Mengantongi Bukti Untuk Seret Rusia Ke Pengadilan Internasional

Prosedur investigasi struktural telah dimulai, demikian pengakuan Buschmann.

Seorang pria menunjuk kuburan massal di kota Bucha, barat laut ibukota Ukraina Kyiv pada 3 April 2022. Ukraina dan negara-negara Barat menuduh pasukan Rusia melakukan kejahatan perang setelah penemuan kuburan massal dan warga sipil yang
Seorang pria menunjuk kuburan massal di kota Bucha, barat laut ibukota Ukraina Kyiv pada 3 April 2022. Ukraina dan negara-negara Barat menuduh pasukan Rusia melakukan kejahatan perang setelah penemuan kuburan massal dan warga sipil yang "dieksekusi" di dekat Kyiv. sumpah tindakan di Pengadilan Kriminal Internasional. Wali Kota Anatoly Fedoruk mengatakan kepada AFP bahwa 280 mayat lainnya telah dikuburkan di kuburan massal. Seorang petugas penyelamat mengatakan 57 orang ditemukan di satu parit yang digali dengan tergesa-gesa di belakang a (AFP / SERGEI SUPINSKY)

Investigasi ini bertujuan untuk mengamankan bukti sebanyak mungkin yang nantinya dapat digunakan untuk membawa terduga penjahat perang ke pengadilan di bawah KUHP Internasional (ICC).

Baca juga: RUSIA Peringatkan AS Jika Terus Kirim Senjata Ke Ukraina: Akan Ada Hal Tak Terduga Terjadi

Para penyelidik di Jerman sudah memiliki bukti nyata tentang kejahatan perang yang telah dilakukan di Ukraina, namun dikhawatirkan ada bukti yang lebih banyak lagi, berdasarkan beberapa laporan.

Secara khusus ada kecurigaan bahwa Rusia telah menggunakan metode yang dilarang dalam perang, dan bahwa kejahatan perang mungkin telah dilakukan terhadap operasi kemanusiaan serta warga sipil di Ukraina.

Pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah memulai penyelidikan resmi atas kejahatan perang di Ukraina.

Ukraina juga telah menggugat Rusia di pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional of Justice (ICJ), karena melanggar Konvensi Genosida 1948.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved