Konflik Rusia vs Ukraina
JERMAN Kumpulkan Bukti Adanya Kemungkinan Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina
Kejaksaan Agung Federal Jerman secara sistematis mulai mengumpulkan bukti kemungkinan Rusia melakukan kejahatan di Ukraina
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Menurut perjanjian internasional, bom tandan dilarang untuk digunakan sebagai senjata, karena ketika meledak, bom itu akan menyebarkan bom-bom kecil ke kawasan yang lebih luas.
Jerman Mengantongi Bukti Untuk Seret Rusia Ke Pengadilan Internasional
Prosedur investigasi struktural telah dimulai, demikian pengakuan Buschmann.

Investigasi ini bertujuan untuk mengamankan bukti sebanyak mungkin yang nantinya dapat digunakan untuk membawa terduga penjahat perang ke pengadilan di bawah KUHP Internasional (ICC).
Baca juga: RUSIA Peringatkan AS Jika Terus Kirim Senjata Ke Ukraina: Akan Ada Hal Tak Terduga Terjadi
Para penyelidik di Jerman sudah memiliki bukti nyata tentang kejahatan perang yang telah dilakukan di Ukraina, namun dikhawatirkan ada bukti yang lebih banyak lagi, berdasarkan beberapa laporan.
Secara khusus ada kecurigaan bahwa Rusia telah menggunakan metode yang dilarang dalam perang, dan bahwa kejahatan perang mungkin telah dilakukan terhadap operasi kemanusiaan serta warga sipil di Ukraina.
Pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah memulai penyelidikan resmi atas kejahatan perang di Ukraina.
Ukraina juga telah menggugat Rusia di pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional of Justice (ICJ), karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
(*)