Berita Denpasar
MIRIS! Hanya Karena Anak Tetangga Main Depan Kos, Opa Lakukan Penganiayaan
Miris Hanya Karena Anak Tetangga Main Depan Kos, Opa Lakukan Penganiayaan Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar Unit VI bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pelaku bernama Mes Tanu ala Opa, berusia 34 tahun berhasil diamankan di sebuah kos Jalan Bung Tomo VI, Nomor 3, Pemecutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Senin 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 wita, hanya karena masalah sepele yakni pelaku merasa kesal saat para korban bermain di depan kostnya.
"Benar, laporan kami terima dari ibu korban berinisial ND, 27 tahun yang mengatakan bahwa anak-anaknya menjadi korban kekerasan," ujar Kompol Mikael Hutabarat selaku Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
Lanjut Mikael pada Rabu 20 Maret 2022 terpisah, anak ND yang menjadi korban kekerasan yakni berinisial S 14 tahun dan MS 9 tahun.
Saat kejadian dua anak korban tengah bermain bersama teman-temannya di depan kost pelaku hingga larut malam dan sempat bertengkar dengan temannya.
Pelaku yang baru saja datang setelah membeli minuman keras (miras jenis arak) tiba-tiba saja memukul MS sebanyak tiga kalo dengan tangan mengepal.
Kemudian S, kakak MS menegur dan menanyakan kenapa memukul adiknya, tetapi bukannya menerima jawab ia juga turun dipukul oleh pelaku sebanyak satu kali dibagian kepala.
"Atas kejadian itu, kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma)," terang Mikael.
Usai kejadian itu, ibu korban yang tidak terima melapor ke Polresta Denpasar, melalui Tim Unit IV dipimipin Kanit PPA Iptu I Made Sidia pelaku mengamankan pelaku.
Pelaku bernama Mes Tanu ala Opa berhasil diamankan sehari setelah kejadian tepatnya tanggal 19 April 2022 di tempat kosnya usai dilakukan penyelidikan dan penyidikkan.
"Pelaku saat itu mabuk juga. Korban dan pelaku sama-sama tinggal di TKP, mereka tetangga," tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia terancam Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca juga: J99 Foundation Gandeng Baznas dan Pemprov Jatim Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu di Malang Raya
Baca juga: Musnahkan Dua Pohon Ganja, Kejari Badung Masih Simpan Ganja Kering dan Sabu, Ini Penjelasannya
Baca juga: DAFTAR 12 PEMAIN PERSIB BANDUNG Yang Bikin Sang Bos Kaget, Teddy: Rencananya Sekitar 7 atau 9 Pemain