Berita Bangli

Oknum PNS di Bangli Curi Hape pada Acara Kondangan di Bangli, Ini Pengakuannya

Satreskrim Polres Bangli, mengamankan seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Wanita yang diketahui berinisial Ni Luh E itu diamankan karena

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa/tribunlampung
ILUSTRASI: Warga negara Jerman yang tengah berwisata di Ubud, lolos dari jerat hukum meski sudah tertangkap atas dugaan mencuri. Turis berusia 23 tahun itu, tertangkap basah mencuri bubuk suplemen di Toko Green Habbit di Jala Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Ubud, Senin (2/12/2019) pukul 16.00 Wita. 

Hanya saja hasilnya nihil, sehingga pria 37 tahun itu menduga hp miliknya telah hilang dicuri.

Akibat kejadian itu, Hartawan mengalami kerugian materiil Rp. 3,1 juta dan melaporkan ke Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta membenarkan saat dikonfirmasi soal kasus tersebut, Rabu 20 April 2022.

Ia mengaku pasca menerima laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan, tim opsnal mencurigai seseorang atas nama Ni Luh E," ucapnya.

Atas kecurigaan tersebut, pada hari Selasa 19 April 2022 tim opsnal berupaya melakukan penyelidikan terkait identitas dan posisi terduga pelaku.

Diketahui, Ni Luh E merupakan seorang pegawai laundry di salah satu pelayanan kesehatan, dan dia berstatus sebagai PNS.

"Pada saat diintrogasi, dia mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pencurian HP merk OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

Kepada tim penyidik, wanita 53 tahun itu mengaku kepepet mencuri karena desakan ekonomi.

Karena rencananya hp itu akan dijual.

"Pelaku mengambil HP merk oppo A54 dengan berpura-pura membantu acara tiga bulanan. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dan memasukan HP kedalam besek/sokasi milik pelaku yang berada diatas meja kemudian membawanya kabur. Sat ini pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor sampai proses hukumnya selesai," tandasnya. (mer)

 

 

Baca juga: Terkait Tanah yang Sempat di Beton, Prajuru Desa Adat Serangan Minta Ditelusuri Agar Lebih Jelas

Baca juga: Tekad Sekuat Baja, Luh Ari Wanita Asal Buleleng Tak Gengsi Kerja Kuli Bangunan

Baca juga: PERSEBAYA SURABAYA Datangkan 3 Pemain Muda, 2 Dari Persija Jakarta dan 1 Jebolan Persebaya Junior

 

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved