Berita Denpasar
24 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Peguyangan Denpasar
Pada Kamis 21 April 2022, Tim Yustisi Denpasar menjaring sebanyak 24 orang pelanggar masker
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 24 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Peguyangan Denpasar.
Sidak masker masih tetap digenjot di Kota Denpasar.
Hal ini tetap dilakukan meskipun Kota Denpasar sudah masuk PPKM Level 2.
Pada Kamis 21 April 2022, Tim Yustisi Denpasar menjaring sebanyak 24 orang pelanggar masker.
Sidak masker ini digelar di pertigaan Jalan Ahmad Yani – Jalan Ken Arok, Peguyangan, Kota Denpasar.
Semua pelanggar tersebut kemudian disanksi administrasi dan tidak ada yang didenda.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar masker ini masih terus terjadi.
Oleh karenanya pihaknya akan terus menggencarkan sidak masker ini.
"Semua pelanggar ini kami berikan sanksi administrasi berupa menyanyi lagu wajib maupun menghafal pancasila," katanya.
Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu.
Saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.
Selain itu ada juga yang tak membawa masker.
Bagi pelanggar yang tak membawa masker akan diberikan maaker gratis.
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan.
Padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.