Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sesuai Arahan Jenderal Andika
Lakalantas yang dikenal dengan kasus Nagreg itu, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa
Tuntutan penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto ini sesuai dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, Jenderal Andika sudah memastikan, Kolonel Priyanto akan dituntut penjara seumur hidup.
Menurut Jenderal Andika, tuntutan penjara seumur hidup itu merupakan tuntutan maksimal dalam pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP.
Jenderal Andika mengatakan, meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, sempat membuat heboh Indonesia.
Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.
Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Jenderal Andika Perkasa menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
Bahkan Jenderal Andika memastikan, Kolonel Priyanto ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta.
Sementara, dua prajurit lainnya ditahan di Bogor dan Cijantung.
