Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sesuai Arahan Jenderal Andika

Lakalantas yang dikenal dengan kasus Nagreg itu, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila.

Editor: Bambang Wiyono
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD 
Kolonel Priyanto (pegang mikrofon), terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Andika juga menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak akan menutup-nutupi.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tuntutan kepada Kolonel Infanteri Priyanto yang Akibatkan Sejoli Meninggal dalam Kasus Nagreg, 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved