Berita Tabanan

LLK Tabanan Laporkan Kendaraan dan Bangunan Rusak, Pemkab Masih Mendata

Lembaga Latihan Kerja (LLK) Tabanan telah berhasil meluluskan ribuan peserta pelatihan selama ini. Namun begitu, banyak gedung yang saat ini

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
I Made Prasetia Aryawan
Komisi IV DPRD Tabanan bersama Disnakertrans Tabanan meninjau bangunan di LLK Tabanan yang kondisinya memprihatinkan, Jumat 15 Oktober 2021. 

 


TRIBUN BALI.COM, TABANAN- Lembaga Latihan Kerja (LLK) Tabanan telah berhasil meluluskan ribuan peserta pelatihan selama ini.

Namun begitu, banyak gedung yang saat ini masih dalam kondisi rusak sehingga pihak LLK sudah mulai mendata dan mengusulkan ke Bagian Aset Pemkab Tabanan.

Apalagi, kondisi bangunan yang banyak belum memadai juga sempat mempengaruhi jumlah kelas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.


Menurut data yang diperoleh, sejak 2019 hingga 2021 ini sudah ada ribuan lulusan pelatihan di Tabanan.

Rinciannya, 2019 lalu mendapat 48 paket yang lulus 768 orang.

Tahun 2020 kemudian mendapat 11 paket pelatihan, siswa yang lulus 176 orang.

Baca juga: Tabanan Masih Tunggu Petunjuk Provinsi Bali, Tiga DTW Disiapkan Sambut Kunjungan Peserta G-20

Di tahun 2021 mendapat 12 paket pelatihan (kelas), siswa yang lulus 192 orang. Mirisnya, di tahun 2022 LLK Tabanan mengusulkan sebanyak 22 paket, namun yang disetujui hanya 7 paket.

Salah satu penyebabnya adalah karena anggaran pusat berkurang ditambah sarana gedung LLK Tabanan yang belum memadai.


Sehingga, LLK Tabanan kembali mengusulkan pendataan aset agar nantinya untuk bangunan yang masuk kategori rusak berat (RB) bisa mendapat perbaikan dari pemerintah daerah. 


"Kemarin sudah ada dari bagian aset yang melakukan pendataan. Kita sudah rencana akan diajukan untuk perbaikan.

Untuk aementara mobil dan bangunan yang masuk kategori berat sudah kita ajukan," kata Kepala UPTD LLK Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta saat dikonfirmasi Kamis 21 April 2022.


Dia melanjutkan, mobil operasional dan beberapa bangunan rumah dinas yang sudah masuk kategori rusak berat nantinya akan dinilai oleh bagian aset.

Terpenting, pihaknya di LLK sudah mengusulkan. 


"Itu (bangunan) nantinya masih akan dinilai sama aset, yang mana masuk RB dan tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved