Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Penyidik Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan BUMDes Pucak Sari ke JPU

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan bendahara BUMDes Gema

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Penyidik Kejari Buleleng saat menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari ke JPU Kejari Buleleng, Kamis (21/4) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng bernama Ni Putu Masdarini (48).

Berkas perkara kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, pada Kamis (21/4). 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, dengan diserahkannya berkas tersebut, JPU akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan berkas tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil. 

Proses pemeriksaan maksimal dilakukan hingga 14 hari kedepan.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan mengambil sikap dengan melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Warga Baru Tahu KIS Terblokir di RS, Dewan Buleleng: Mereka yang Dinonaktifkan Masih Kategori Miskin

Baca juga: Buleleng Hanya Tangkap Tujuh Siaran Televisi Digital

Namun, apabila berkas dinyatakan belum lengkap, maka JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik, untuk melengkapi kembali berkas perkaranya. 

Selama tahap I ini, Jayalantara menyebut status tersangka Ni Putu Masdarini  masih menjadi tahanan milik penyidik Kejari Buleleng.

Sementara apabila perkara telah memasuki tahap 2, maka status Ni Putu Masdarini  berubah menjadi tahanan JPU.

Tersangka Masadarini kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polsek Sawan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, atau terhitung sejak 7 April hingga 26 April mendatang.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu bundel bukti kas keluar-masuk tahun 2014, satu bundel laporan pelaksanaan program Januari hingga Desember 2014, buku angsuran kredit pinjaman BUMDes Banjar Pakraman, Desa Pucak Sari 2014, serta beberapa dokumen lainnya. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penahanan terhadap Ni Putu Masdarini (48), Kamis (7/4).

Mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 113 juta lebih.

Penahanan terhadap Masdarini ini merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved