Berita Buleleng

Warga Baru Tahu KIS Terblokir di RS, Dewan Buleleng: Mereka yang Dinonaktifkan Masih Kategori Miskin

Dewan kerap menerima laporan dari warga terkait Kartu Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) tanggungan APBN mereka yang diblokir

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ratu Ayu Astri Desiani
Anggota DPRD Buleleng saat menggelar rapat dengan agenda merumuskan draf rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2021, pada Rabu 20 April 2022 - Warga Baru Tahu KIS Terblokir di RS, Dewan Buleleng: Mereka yang Dinonaktifkan Masih Kategori Miskin 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dewan kerap menerima laporan dari warga terkait Kartu Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) tanggungan APBN mereka yang diblokir.

Celakanya, warga baru mengetahui jaminan kesehatan mereka tidak bisa dipakai saat mereka sudah di rumah sakit.

Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, masyarakat yang KIS APBN-nya diblokir sebenarnya masih dalam kategori miskin.

Namun Pemerintah Pusat melakukan pemblokiran lantaran data warga tersebut tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Setiap Bulannya Dewan Terima Keluhan KIS PBI APBN Warga yang Terblokir

Dengan kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama Dinsos Buleleng, Dinkes Buleleng serta RSUD Buleleng agar masyarakat yang sudah telanjur berobat ke rumah sakit itu tetap dilayani. Biaya perawatan bisa masuk dalam piutang daerah.

"Jadi piutang pasien yang tidak mampu di RSUD Buleleng saat ini terakumulasi mencapai Rp 2,5 miliar," ujarnya dalam rapat dengan agenda merumuskan draf rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng 2021, Rabu 20 April 2022.

"Kami memang mengusulkan untuk dimasukan sebagai piutang daerah, karena kondisi pasien memang miskin. Pemegang kartu baru tahu KIS-nya terblokir saat sudah di rumah sakit. Jadi dengan dimasukan sebagai piutang daerah, tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengeluh tidak dilayani di rumah sakit," sambung dia.

Dengan adanya piutang tersebut, Arya mengatakan pembayaran akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui belanja modal.

Sementara bagi warga yang KIS APBN-nya terblokir, pihaknya telah meminta kepada Dinsos untuk kembali melakukan verifikasi data.

Dengan demikian, bagi masyarakat miskin yang KIS APBN-nya terblokir agar dialihkan menjadi KIS APBD.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, masalah KIS ini akan menjadi catatan dalam rekomendasi terhadap LKPJ 2021.

"Ini akan menjadi salah satu poin rekomendasi kami, karena ini menyangkut kemanusiaan. Hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses kesehatan harus dibuka seluas-luasnya," ucapnya.

Pemulihan Data

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra mengatakan, pemutakhiran data dilakukan oleh pemerintah agar bantuan iuran jaminan kesehatan yang diberikan tepat sasaran.

Ada beberapa pemegang KIS PBI APBN yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat karena telah pindah domisili ataupun meninggal dunia.

Bahkan penonaktifan juga dilakukan sebab dalam status pekerjaan di KTP tertera sebagai wiraswasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved