Berita Buleleng
Setiap Bulannya Dewan Terima Keluhan KIS PBI APBN Warga yang Terblokir
Komisi IV DPRD Buleleng rata-rata menerima aduan setiap bulan, dari lima hingga enam warga yang KIS PBI APBN-nya terblokir.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi IV DPRD Buleleng rata-rata menerima aduan setiap bulan, dari lima hingga enam warga yang KIS PBI APBN-nya terblokir.
Celakanya, masyarakat baru mengetahui jika KIS-nya terblokir, saat sudah berada di rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya saat menghadiri rapat dengan agenda merumuskan draf rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2021, pada Rabu (20/4).
Baca juga: Tekad Sekuat Baja, Luh Ari Wanita Asal Buleleng Tak Gengsi Kerja Kuli Bangunan
Baca juga: Komisi II DPRD Bali Sentil Pemerintah, Minta Proyek Bandara Buleleng Segera Direalisasikan
Dikatakan Arya, masyarakat yang KIS APBN-nya terblokir itu pasalnya masih dalam kategori miskin.
Namun pemerintah pusat melakukan pemblokiran lantaran data warga tersebut tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama Dinsos Buleleng, Dinkes Buleleng serta pihak RSUD Buleleng agar masyarakat yang sudah terlanjur berobat ke rumah sakit itu tetap dilayani.
Biaya perawatan juga diminta untuk dimasukan dalam piutang daerah.
"Jadi, piutang pasien yang tidak mampu di RSUD Buleleng saat ini terakumulasi mencapai Rp 2.5 miliar. Kami memang mengusulkan untuk dimasukan sebagai piutang daerah karena kondisi pasien memang miskin. Pemegang kartu baru tahu jika KIS-nya terblokir saat sudah di rumah sakit. Jadi, dengan dimasukan sebagai piutang daerah, tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengeluh tidak dilayani di rumah sakit," ungkapnya.
Dengan adanya piutang tersebut, Arya menyebut pembayaran akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui belanja modal.
Sementara bagi warga yang KIS APBN-nya terblokir, pihaknya telah meminta kepada Dinsos untuk kembali melakukan verifikasi data.
Dengan demikian, bagi masyarakat miskin yang KIS APBN-nya terblokir agar dialihkan menjadi KIS APBD.
Sementara Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, masalah KIS ini akan menjadi salah satu catatan dalam rekomendasi terhadap LKPJ 2021.
Baca juga: Buleleng Hanya Tangkap Tujuh Siaran Televisi Digital
Baca juga: Dapat Meningkatkan Kesehatan Otak, Ini 6 Manfaat Jamur yang Belum Banyak Diketahui
"Ini akan menjadi salah satu poin rekomendasi kami, karena ini menyangkut kemanusiaan. Hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses kesehatan harus dibuka seluas-luasnya," ucapnya.
(*)