Berita Denpasar
Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sekda & Kadiskes Karangasem Diperiksa
Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama diperiksa keterangan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 21 April 2022.
Dua pejabat teras di Pemkab Karangasem diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Selain Sekda dan Kadiskes Karangasem, diperiksa juga keterangannya di persidangan dua pejabat lainnya, yakni asisten I, I Wayan Purna dan Kepala BPBD Karangasem, I Ketut Arimbawa.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Sekda Karangasem Sedana Merta Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar
Baca juga: Partnership Meeting Unmas Denpasar dengan Atase Kerja Sama Universitas dan Pendidikan
Pula diperiksa sebagai saksi seorang Lurah dan enam Camat.
Adalah I Wayan Gusita selaku Lurah Karangasem, Camat Rendang I Wayan Mastra, Camat Selat I Nengah Danu, Camat Manggis, Ida Nyoman Astawa, Camat Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa, Camat Bebandem Gusti Ayu Putu Wija Srianjani dan Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya. Mereka diperiksa kala menjabat pada saat pengadaan masker.
Sidang sendiri digelar secara luring atau offline dengan menghadirkan tujuh terdakwa di muka persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha.
Para terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma, Gede Sumartana, (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma, I Ketut Sutama Adikusuma, dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem).
Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi lurah dan para camat.
Dari keterangan para saksi ini, nama mantan bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri disebut-sebut.
Mantan orang nomor satu di gumi lahar ini disebut mengumpulkan para camat untuk memberikan arahan pengadaan masker.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Jaksa Hadirkan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar
"Kami para Camat pernah dikumpulkan oleh pimpinan (Bupati). Mendapat arahan dan disampaikan usulan untuk pengadaan masker," terang saksi Cokorda Alit Surya Prabawa kemudian diamini oleh saksi Camat lainnya.
Kemudian jaksa M Matulessy mengejar, siapa pimpinan yang dimaksud saksi.
"Pimpinan itu maksud saksi siapa. Bupati?," tanyanya.
Saksi pun mengiyakan.
Seingat para saksi, mereka dikumpulkan sekitar awal atau akhir bulan Juni.
Setelah itu di tanggal 6 Agustus 2020, para saksi Camat mengatakan, diundang hadir dalam rapat di Dinas Sosial Karangasem.
Dalam rapat itu kata saksi, hadir pihak Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas Kesehatan.
"Saya diundang rapat 6 Agustus 2020 di Dinas Sosial. Yang dibahas dalam rapat itu usulan pengadaan masker, anggaran, mekanisme," ungkap Camat Rendang, I Wayan Mastra.
Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat.
Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker yang akhirnya menjadi akar korupsi ini.
"Saya hanya membuka rapat saja," ujarnya.
Keterangan menarik lainnya disampaikan Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama.
Dia menyebutkan sudah membuat telah untuk pengadaan masker.
Tim jaksa lalu mencecar dasar melakukan telaah pengadaan masker yang sudah dilakukan pada 29 Juli 2020.
Padahal, rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh Camat baru digelar 6 Agustus 2020.
Kadis Kesehatan mengatakan jika telah didasarkan Surat Edaran Menkes tentang pedoman penanggulangan Covid-19.
"Juga SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat," tegasnya.
Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid-19.
Dijelaskan dalam rekomendasi WHO yang menjadi dasar telaah disebutkan ada dua jenis masker yaitu masker medis dan non medis.
Untuk masker non medis bisa menggunakan tiga lapisan kain.
Namun tidak disebutkan jika bisa menggunakan kain scuba.
Namun dalam pengadaannya, dinas sosial melakukan pengadaan masker scuba.
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menanyakan apakah pengadaan masker Dinas Sosial sudah sesuai telaah yang dibuat dinas kesehatan.
"Tidak sesuai," jawab Kadiskes Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama.
(*)