Berita Klungkung
Demi Bisa Mudik, Warga Semarapura Klod Kangin Padati Vaksinasi Malam Hari
Gerai vaksinasi malam hari yang digelar Polres Klungkung di Halaman Masjid Hasanudin dan di TK Bina Bhakti Wanita, Semarapura dipadati oleh warga
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Gerai vaksinasi malam hari yang digelar Polres Klungkung di Halaman Masjid Hasanudin dan di TK Bina Bhakti Wanita, Semarapura dipadati oleh warga, Kamis malam 21 April 2022.
Warga yang datang untuk vaksinasi, mayoritas yang hendak mudik ke kampung halaman jelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Seperti yang diungkapkan seorang warga yang tinggal di seputaran Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Hidayah (40).
Dirinya mengaku sengaja ikut vaksinasi walau malam hari, karena harus mudik.
Baca juga: Percepat Digitalisasi, Pemkab Klungkung Segara Terapkan E-ticketing di Beberapa Titik Parkir Pasar
" Saya baru vaksinasi booster karena mau mudik. Kalau belum vaksin, nanti harus swab antigen. Tidak saja saya, teman-teman juga banyak cari vaksinasi booster untuk mudik" ujar Hidayah, Jumat 22 April 2022.
Selama ini dirinya mengaku belum menjalankan vaksinasi karena sibuk, sehingga baru ikut vaksinasi. Tidak hanya dirinya, beberapa warga juga ikut vaksinasi karena alasan mudik.
"Kebetulan kemarin malam ada vaksinasi di mesjid, jadi usahakan ikut. Kalau pagi biasanya saya masih jualan. Kalau malam, selesai tarawih langsung vaksinasi," jelasnya.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis
Sementara itu, vaksinasi booster di Masjid Hasanudin di Jalan Gajah Mada, Semarapura digelar Polres Klungkung dan Kantor Kementrian Agama.
Vaksinasi digelar malam hari pukul 20.00 Wita dengan sasaran masyarakat umum berumur 18 tahun ke atas dan lansia.
"Mulai hari ini vaksinasi malam dilakukan hingga tiga hari ke depan, semoga memenuhi target sampai akhir april ini bisa sampai, 60 %" kata Kasidokkes Polres Klungkung, Ipda dr I Gusti Ayu Sukrisnawati.
Menurutnya antusiasme warga untuk vaksinasi booster ini juga sudah ditetapkan pemerintah sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri saat musim mudik lebaran nanti.
Baca juga: Bupati Suwirta Hibahkan Dua Bidang Tanah Kepada Polres Klungkung
Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang terbit dan efektif diberlakukan, Sabtu (2/4/2022).
Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19 yakni bagi yang sudah vaksin booster.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap boleh mudik, dengan syarat tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung