Berita Denpasar
Pengesahan UU TPKS Buat Hari Kartini Lebih Bermakna, Dikawal Ketua DPR RI
Pengesahan UU TPKS Buat Hari Kartini Lebih Bermakna, Dikawal Ketua DPR RI Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Sampai di tangan Puan, tuntutan pengesahan UU TPKS ini mendapatkan jawabannya.
Kedua, kata dia adalah faktor komitmen kelompok masyarakat sipil.
Ia mengklaim, ada lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil yang mengawal pengesahan UU ini.
UU TPKS merupakan model kebijakan pembentukan UU yang inklusif dengan kelompok sipil masyarakat.
"UU TPKS bagai oase di tengah keringnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar dia.
Baca juga: Resep Gemblong, Cocok Buat Takjil Berbuka Puasa, Manis di Luar Gurih di Dalam
Baca juga: Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam
Baca juga: Masuk sebagai Syarat Mudik, Terminal Mengwi dan Polres Badung Siapkan Gerai Vaksin untuk Penumpang
Dan terakhir, ketiga adalah faktor keadilan, di mana salah satu wacana besar yang muncul dengan lahirnya UU TPKS ini adalah aspek keadilan yang hadir kembali dan menjadi angin segar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita sudah terlalu lama melihat ketimpangan dalam relasi sosial masyarakat, selain ketimpangan dalam relasi ekonomi dan politik, ketimpangan lain yang besar jurangnya adalah ketimpangan dalam perspektif gender," paparnya
"Peran perempuan, tubuh perempuan, pikiran perempuan, dan kehadiran perempuan setidaknya mulai terbuka dalam diskursus di ruang publik. Tinggal bagaimana membangun kesadaran yang berkelanjutan akan peran perempuan yang lebih setara pada masa yang akan datang," pungkasnya. (*)