Berita Bali

Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan hingga TPPU

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) diganjar hukuman penjara selama delapan tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Tim JPU dari Kejati Bali membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa eks sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 8 April 2022 - Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan hingga TPPU 

Sikap yang sama juga disampaikan tim jaksa atas vonis majelis hakim.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kala menjabat sebagai sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.

Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan.

Yakni PT PEI memberikan sekitar Rp 1.101.060.000. PT TS memberikan sekitar Rp 12,5 miliar dan Saksi H Chojum selaku Direktur PT BDR memberikan sekitar Rp 2,5 miliar.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, dari sejumlah aliran dana pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang tahun 2015.

Ada aliran dana Rp 300 juta mengalir ke rekening Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.

Dalam pengurusan izin yang diajukan PT PEI ini sudah mengeluarkan biaya Rp 1,8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.

Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI.

Baca juga: Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa

Dari sejumlah uang yang ditransfer tersebut, digunakan untuk jasa konsultan Rp 725 juta.

Lalu Rp 300 juta ditransfer ke rekening I Made Mahayastra.

Aliran uang juga masuk ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berata Rp 25 juta. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved