Berita Tabanan
Wayan Rani Ingin Uangnya Kembali, Tabungan & Deposito Ratusan Juta di Koperasi 99 Tabanan Tak Jelas
Wayan Rani Ingin Uangnya Kembali, Tabungan & Deposito Ratusan Juta di Koperasi 99 Tabanan Tak Jelas
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Padahal ia akan menarik uang miliknya yang tersistem sebagai tabungan.
"Sebelum Covid-19 (2020) saya rencana tarik uang Rp 20 juta. Tapi tidak bisa. Alasan mereka (koperasi) karena tidak ada uang. Terus diminta sabar, katanya uang dipinjam oleh orang.
Setelah itu kami baru curiga, karena kami narik gak bisa, sedangkan kolektor tabungan itu terus menagih ke saya," imbuh perempuan yang dulunya bekerja di usaha garmen ini.
Wayan Rani mengatakan, harapan utama kedatangannya ke Polres Tabanan ini adalah uangnya kembali, sebab dari pihak koperasi juga menyebutkan sudah tidak ada uang.
"Kami hanya diminta sabar. Belum ada solusi dan tindaklanjut juga. Semoga saja nanti bisa dikembalikan," harapnya.
Nasabah lainnya, Budi mengakui ia sebagai perwakilan nasabah sudah bertemu dengan pihak kepolisian dan diterima Unit IV Satreskrim Polres Tabanan.
"Ini sudah berjalan 2,5 tahun tapi hanya diberikan janji-janji palsu saja. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi Tabanan tapi belum ada solusi. Apalagi kami sudah mediasi 3 kali.
Kemudian pengaduan ke Polres pada tahun lalu, dan sekarang kami ke polres dengan membawa bukti tambahan untuk mempertanyakaan kelanjutaan kasusnya.
Intinya selama ini belum ada iktikad baik dari koperasi untuk melakukan pembayaran atau pelunasan kepada kami para nasabah," ungkap Budi usai bertemu dengan Unit IV Satreskrim Polres Tabanan.
Dia menyebutkan, kedatangan ke Polres Tabanan kali ini bersama 23 orang, dan dari jumlah tersebut total ada Rp 2 miliar uang yang tak digubris pihak koperasi, sementara untuk nasabah keseluruhan uang yang tak jelas mencapai Rp 5 miliar.
"Contohnya ada 2 orang yang punya Rp 800 juta. Tapi untuk semua nasabah sekitar 200 orang dan tercatat di Dinas Koperasi mencapai Rp 5 miliar lebih.
Tapi uangnya tak balance antara penaabung dan peminjam. Pihak koperasi katanya ada kesalahan," ungkapnya.
Intinya, kata dia, iktikad baik dari pihak koperasi tak ada kepada nasabah. Hal itu menyebabkan para nasabah jengkel.
Apalagi dulunya, koperasi sempat menjanjikan akan mengembalikan uang para nasabah secara merata.
Dia juga mengharapkan, jika memang uang para nasabah ini tak bisa dikembalikan agar ditindak sesuai proses hukum serupa dengan oknum LPD Kota Tabanan yang sudah diproses hukum dan mendapat hukuman.