Berita Tabanan

Wayan Rani Ingin Uangnya Kembali, Tabungan & Deposito Ratusan Juta di Koperasi 99 Tabanan Tak Jelas

Wayan Rani Ingin Uangnya Kembali, Tabungan & Deposito Ratusan Juta di Koperasi 99 Tabanan Tak Jelas

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Nasabah menunjukkan buku tabungan Koperasi 99 berwarna hijau di Mapolres Tabanan, Selasa 26 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Wayan Rani Ingin Uangnya Kembali, Tabungan & Deposito Ratusan Juta di Koperasi 99 Tabanan Tak Jelas.

Puluhan nasabah Koperasi 99 Tabanan menggerudug Mapolres Tabanan, Selasa 26 April 2022.

Mereka datang untuk kedua kalinya ke kantor polisi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus uang nasabah koperasi yang tak kunjung dikembalikan.

Bahkan, salah satu nasabah mengaku kehilangan uang tabungan dan deposito yang nilainya fantastis.

Total ada sekitar Rp 543 Juta yang masih terendap di Koperasi 99 Tabanan itu. 

Disisi lain, pihak kepolisian mengaku kasus yang sebelumnya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ini masih tetap berlanjut.

Pihak kepolisian sudah memanggil sedikitnya 20 saksi yang disebutkan berkaitan dengan Koperasi 99 Tabanan tersebut. 

Seorang nasabah, Ni Wayan Rani Negari menceritakan, dirinya belum bisa menarik uang tabungan maupun deposito senilai ratusan juta itu sejak sebelum pandemi.

Saat itu, pihak Koperasi 99 Tabanan beralasan masih belum ada uang yang akan diberikan karena telah diputar atau dipinjamkan. 

Total, setidaknya ada Rp 743 Juta lebih uang yang tersimpan di Koperasi 99 Tabanan ini.

Jumlah tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan bersama keluarganya juga.

Mirisnya, uang ratusan juta milik Wayan Rani ini ia kumpulkan dalam beberapa tahun dengan tabungan sekitar Rp 2 Juta per bulannya.

Biasanya, setelah terkumpul Rp 50 juta, ia kemudian menjadikan uang tersebut deposito. Karena saat itu, Koperasi 99 Tabanan mengimingi bunga 1 persen per bulannya.

"Totalnya Rp 743 juta lebih, tapi ini uangnya milik keluarga juga. Ini banyak rekening sekitar 8 orang lah. Saya nabungnya dari 2012 lalu setiap bulan. Saya kerja di garmen dan gaji saya tabung semua di sana setiap bulannya," ungkapnya.

Perempuan asal Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan melanjutkan, kecurigaannya terhadap Koperasi 99 Tabanan yang tidak sehat ini muncul saat Wayan Rani tak bisa menarik uang.

Padahal ia akan menarik uang miliknya yang tersistem sebagai tabungan.

"Sebelum Covid-19 (2020) saya rencana tarik uang Rp 20 juta. Tapi tidak bisa. Alasan mereka (koperasi) karena tidak ada uang. Terus diminta sabar, katanya uang dipinjam oleh orang.

Setelah itu kami baru curiga, karena kami narik gak bisa, sedangkan kolektor tabungan itu terus menagih ke saya," imbuh perempuan yang dulunya bekerja di usaha garmen ini. 

Wayan Rani mengatakan, harapan utama kedatangannya ke Polres Tabanan ini adalah uangnya kembali, sebab dari pihak koperasi juga menyebutkan sudah tidak ada uang. 

"Kami hanya diminta sabar. Belum ada solusi dan tindaklanjut juga. Semoga saja nanti bisa dikembalikan," harapnya.

Nasabah lainnya, Budi mengakui ia sebagai perwakilan nasabah sudah bertemu dengan pihak kepolisian dan diterima Unit IV Satreskrim Polres Tabanan

"Ini sudah berjalan 2,5 tahun tapi hanya diberikan janji-janji palsu saja. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi Tabanan tapi belum ada solusi. Apalagi kami sudah mediasi 3 kali.

Kemudian pengaduan ke Polres pada tahun lalu, dan sekarang kami ke polres dengan membawa bukti tambahan untuk mempertanyakaan kelanjutaan kasusnya.

Intinya selama ini belum ada iktikad baik dari koperasi untuk melakukan pembayaran atau pelunasan kepada kami para nasabah," ungkap Budi usai bertemu dengan Unit IV Satreskrim Polres Tabanan

Dia menyebutkan, kedatangan ke Polres Tabanan kali ini bersama 23 orang, dan dari jumlah tersebut total ada Rp 2 miliar uang yang tak digubris pihak koperasi, sementara untuk nasabah keseluruhan uang yang tak jelas mencapai Rp 5 miliar. 

"Contohnya ada 2 orang yang punya Rp 800 juta. Tapi untuk semua nasabah sekitar 200 orang dan tercatat di Dinas Koperasi mencapai Rp 5 miliar lebih.

Tapi uangnya tak balance antara penaabung dan peminjam. Pihak koperasi katanya ada kesalahan," ungkapnya. 

Intinya, kata dia, iktikad baik dari pihak koperasi tak ada kepada nasabah. Hal itu menyebabkan para nasabah jengkel.

Apalagi dulunya, koperasi sempat menjanjikan akan mengembalikan uang para nasabah secara merata.

Dia juga mengharapkan, jika memang uang para nasabah ini tak bisa dikembalikan agar ditindak sesuai proses hukum serupa dengan oknum LPD Kota Tabanan yang sudah diproses hukum dan mendapat hukuman.

"Apalagi banyak pejabat yang meminjam dan tidak menggunakan jaminan. Jaminannya cuma perjalanan dinas saat itu. Artinya tidak ada jaminan riil (nyata)," ungkapnya lagi.

"Kami menanyakan kejelasan. Jika memang uang itu tidak bisa atau disalahgunakan oleh oknum agar diberikan hukuman. Kalau memang sudah bangkrut ditutup saja dan oknumnya dihukum atau dipenjara seperti contoh LPD Kota Tabanan kemarin.

Kalau sekarang koperasinya masih buka. Pengurusnya juga ngobrol biasa tapi uangnnya tidak ada. Kami sebagai nasabah atau penabung sangat jengkel tanpa ada kejelasan," tandasnya.

Polisi Masih Rampungkan Pemeriksaan Saksi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, hingga kini kasus masih tetap berproses.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jika sudah lengkap, rencananya Satreskrim Polres Tabanan akan melakukan audit.

"Jika dokumennya sudah lengkap, nanti akan kami audit apakah ada peristiwa pidana. Apalagi nasabah koperasi sangat banyak. Kami masih proses tak bisa cepat. Karena koperasi aliran dananya ke mana-mana juga, sehingga audit agar jelas," tegasnya. 

AKP Yoga Sekar menyebutkan, sudah memeriksa saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus koperasi, termasuk dari Dinas Koperasi.

Total ada belasan orang yang sudah diperiksa. Termasuk juga pemilik koperasi yang sedang menunggu jadwal untuk diperiksa.

"Sekarang pemeriksaan masih berproses. Setelah lengkap, proses audit akan ditentukan. Apakah menggunakan tim audit dari unsur mana saja," ungkapnya sembari menyebutkan pelapor melaporkan koperasi ini dengan kasus dugaan penggelapan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved