Berita Bali
Libur Lebaran, Pelayanan PN Denpasar dan Kejaksaan Tutup, Aktif Kembali 9 Mei 2022
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan lembaga kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi tidak membuka
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan lembaga kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi tidak membuka pelayanan mulai, Jumat 29 April 2022.
Tidak dibukanya pelayanan kepada masyarakat terkait Hari Raya Idul Fitri atau libur lebaran.
Demikian disampaikan Humas sekaligus hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa. "Untuk waktu libur sesuai edaran Presiden.
Pengadilan Negeri Denpasar mulai Jumat besok tutup. Masuk kantor lagi, Senin tanggal 9 Mei 2022," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis, 28 April 2022.
Baca juga: Terkait Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kejati Bali Periksa Belasan Saksi
Baca juga: Dugaan Korupsi KMK dan TPPU di Bank BPD Bali, Penyidik Kejati Tetapkan 4 Tersangka
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
"Berkaitan dengan libur lebaran, Kejati Bali besok libur dan baru akan masuk kerja tanggal 9 Mei 2022." terang mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha juga mengatakan hal sama mengenai libur para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Denpasar.
"Besok sudah libur (28 April 2022) sampai 10 hari kedepan. Kami masuk kembali di tanggal 9 Mei 2022," jelasnya. CAN